Daftar Kasus Lain yang Bisa 'Menjerat' Ahok BTP Setelah Keluar Penjara, Ini Analisisnya

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP

Ternyata, banyak orang belum mengetahui bahwa saat Ahok BTP keluar penjara nanti, masih bisa terkena kasus lain.

TRIBUNJAMBI.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP akan bebas pada 24 Januari 2019. Sederet agenda telah menunggu setelah dia berada di luar penjara.

Ahok BTP telah mendapat undangan menjadi pembicara di luar negeri, hadir di acara-acara televisi, dan banyak lagi. Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu kabarnya telah dilirik partai politik.

Saat ini, BTP menjalani masa hukuman dalam kasus penodaan agama. Dia berada di Rutan Mako Brimob.

Ternyata, banyak orang belum mengetahui bahwa saat Ahok BTP keluar penjara nanti, masih bisa 'terkena' kasus lain.

Melansir dari artikel Wartakotalive berjudul "Usai Bebas Ahok Masih Bisa Diproses Hukum Kasus Pembelian Lahan, Ini Analisa Hukumnya", Ahok masih bisa dijerat kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

Kasus ini pernah mencuat saat BTP masih menjabat.

Baca Juga:

 Cathy Sharon Pakai Pakaian Dalam Dijual di Prostitusi Online, Kakak Julie Estelle Lapor Polisi

 Secara Mengejutkan Bintang Film Dewasa Cantik Ini Bertobat, Ternyata Hanya Lantaran Hal Ini

 Gunung Agung Erupsi Akibatkan Hujan Abu di Bali, Kejadian Sekitar 4 Menit, Ini Daerah yang Kena

 Rahasia di Balik Kekuatan Super Kopassus, Ular Kobra jadi Mainan lalu Minum Darahnya

 Ibu dan Anak Berjibaku Adu Kuat dengan Ular Piton, Teriak-teriak Minta Tolong ke Warga

Baca: Bagaimana Cara Kerja Prostitusi Online Artis? Mucikari ES Buka-bukaan Seleb yang Tawarkan Diri

Bahkan Ahok BTP pernah diperiksa KPK akibat kasus itu walau akhirnya KPK tak melanjutkan kasus itu karena dianggap tak ada tindak pidana dalam kasus tersebut.

Mari kita lihat kronologi pembelian lahan RS Sumber Waras :

1. Pada 14 November 2013, PT Ciputra Karya Utama melakukan ikatan jual beli lahan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Saat itu, nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 12,195 juta.

Sumber Waras menjual lahan seluas 36.441 meter persegi di atas NJOP yakni sebesar Rp 15,500 juta meter persegi atau setara dengan Rp 564 miliar.

Ciputra menyetujui harga tersebut dan membayar Rp 50 miliar sebagai down payment. Namun hingga 3 Maret 2014, Ciputra tak juga bisa memenuhi syarat kontrak yakni membangun kawasan apartemen yang direncanakannya.

2. Sekitar Mei 2014, tersiar kabar Pemprov DKI berencana membeli sebagian lahan Sumber Waras. Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara segera menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membicarakan rencana pembelian lahan tersebut.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (Tribunnews.com-Instagram/Saveahok)

Setelah disepakati bersama, pada 17 Desember 2014, terjadi penandatangan kontrak antara Pemprov DKI dengan Yayasan Sumber Waras.

NJOP lahan tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp 20,755 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini