8 Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR Ditahan, KPK Ungkap Peran Masing-masing
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan delapan tersangka kasus suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (30/12/2018) seperti dilansir Antara.
Mereka yang ditahan adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Mereka diduga memberi suap terhadap empat tersangka lain yang merupakan pejabat Kementerian PUPR.
Baca: Beredar Kartu Keluarga Palsu di Sarolangun, Kadis Dukcapil Imbau Warga Waspadai Calo
Baca: Kumpulan Ucapan Doa, Harapan, dan Resolusi Tahun Baru 2019, Kirimkan ke Teman dan Rekan Bisnis
Baca: Jarang Terekspos, Begini Rupanya Gaya Najwa Shihab ke Suaminya, Mesra dan Kayak Anak Muda
Baca: Selisih Poin Cukup Jauh, Liverpool Copy Paste Jejak Manchester City di Musim Lalu?
Ke-empat tersangka yang diduga menerima suap yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Febri menuturkan, Budi Suharto ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, Lily Sundarsih ditahan Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta, Irene Irma di Rutan Polda Metro Jaya, dan Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sementara, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Meina Woro Kustinah di Rutan Polres Jakarta Selatan, Teuku Moch Nazar di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Donny Sofyan Arifin di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Uang suap diduga untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Dari penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Lalu, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Baca: Isu Pergantian Pejabat di Pemkab Tebo di Awal Tahun 2019, Ini Bocoran Dari Badan Kepegawaian
Baca: BMKG Mencatat Selama 2018 Tercatat 11.577 Kali Gempa di Berbagai Daerah Indonesia, Meningkat Drastis
Baca: VIDEO VIRAL: Lumpur Panas di Cipondoh, Keluar Setelah Petugas PLN Melakukan Pengeboran
Baca: DIskusi Soal Lingkungan, Pegiat Lingkungan Minta Masyarakat Bisa Kelola Potensi Hutan di Tebo
Semenatra, Meina Woro Kustinah Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Dugaan Suap di PUPR Terkait Proyek di Daerah Bencana
Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, KPK akan mempelajari penerapan hukuman mati terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada kasus ini, seorang tersangka diduga menerima suap untuk mengatur proyek penyediaan air minum di daerah bencana, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari, seperti dikutip Antara.
Baca: Terbaru Habib Bahar bin Smith di Sel Penjara Sendirian, Jarang Bicara dengan Tahanan Lain
Baca: Tips Liburan Akhir Tahun Agar Tetap Aman di Cuaca Ekstrem Jelang 2019, Lakukan 5 Hal Ini
Baca: Bikin Heboh Penonton, Rambut Miss Africa 2018 Tiba-tiba Terbakar Dipanggung, Ini yang Terjadi
Baca: Angka Perceraian di Kabupaten Batanghari Mencapai 474 Perkara, Gugat Cerai Terbanyak Ini Penyebabnya
Total, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus proyek ini.
Sebanyak empat tersangka diduga sebagai pemberi suap, mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," ujar Saut.
Suap diduga untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.
Teuku Moch Nazar menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Saut pun menyatakan lembaganya telah mempelajari cukup lama terkait suap pada proyek-proyek tersebut.
"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan "pemadam kebakaran" juga, artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," ungkap Saut.(*)
Baca: Hasil Akhir dan Klasemen Liga Inggris Pekan 20, Liverpool Menjauh, Tottenham Kalah Telak
Baca: Bertemu Dengan Tuan Guru Babussalam ke - 10 Jokowi Diberi Sorban Putih dan Petuah Seperti Ini
Baca: Fakta Pembakaran Alquran di Langkat, Pelaku Mengaku Beragama Islam, Ini Imbauan MUI