8 Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR Ditahan, KPK Ungkap Peran Masing-masing

Editor: hendri dede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilutsrasi. OTT KPK

8 Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR Ditahan, KPK Ungkap Peran Masing-masing

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan delapan tersangka kasus suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (30/12/2018) seperti dilansir Antara.

Mereka yang ditahan adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Mereka diduga memberi suap terhadap empat tersangka lain yang merupakan pejabat Kementerian PUPR.

Baca: Beredar Kartu Keluarga Palsu di Sarolangun, Kadis Dukcapil Imbau Warga Waspadai Calo

Baca: Kumpulan Ucapan Doa, Harapan, dan Resolusi Tahun Baru 2019, Kirimkan ke Teman dan Rekan Bisnis

Baca: Jarang Terekspos, Begini Rupanya Gaya Najwa Shihab ke Suaminya, Mesra dan Kayak Anak Muda

Baca: Selisih Poin Cukup Jauh, Liverpool Copy Paste Jejak Manchester City di Musim Lalu?

Ke-empat tersangka yang diduga menerima suap yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Febri menuturkan, Budi Suharto ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, Lily Sundarsih ditahan Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta, Irene Irma di Rutan Polda Metro Jaya, dan Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Meina Woro Kustinah di Rutan Polres Jakarta Selatan, Teuku Moch Nazar di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Donny Sofyan Arifin di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Uang suap diduga untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Dari penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Lalu, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Baca: Isu Pergantian Pejabat di Pemkab Tebo di Awal Tahun 2019, Ini Bocoran Dari Badan Kepegawaian

Baca: BMKG Mencatat Selama 2018 Tercatat 11.577 Kali Gempa di Berbagai Daerah Indonesia, Meningkat Drastis

Baca: VIDEO VIRAL: Lumpur Panas di Cipondoh, Keluar Setelah Petugas PLN Melakukan Pengeboran

Baca: DIskusi Soal Lingkungan, Pegiat Lingkungan Minta Masyarakat Bisa Kelola Potensi Hutan di Tebo

Semenatra, Meina Woro Kustinah Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Dugaan Suap di PUPR Terkait Proyek di Daerah Bencana

Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, KPK akan mempelajari penerapan hukuman mati terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada kasus ini, seorang tersangka diduga menerima suap untuk mengatur proyek penyediaan air minum di daerah bencana, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Halaman
12

Berita Terkini