Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggelar rilis akhir tahun, Jumat (21/12) siang. Itu merupakan hasil tangkapan selama 2018.
Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, BNNP Jambi berhasil meringkus sebanyak 33 tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus.
Di antaranya 29 orang tersangka pria dan sisanya wanita. Sementara, 2 tersangka tewas ditindak tegas oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Jumlah barang bukti yang ikut disita sebanyak 4.331,762 gram narkotika jenis sabu, 18 butir pil ekstasi dan 3,80 gram ganja serta nilai aset barang bukti bukan narkotika sebesar Rp 788.380.000.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, mengatakan dari 33 tersangka itu, dua orang ditindak dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Rudi dan Nisa, warga Kabupaten Merangin yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) dengan barang bukti 1 kg sabu.
"Kini proses penyidikannya masih berjalan. Beberapa aset dari tersangka sudah kita sita," ujar Heru kepada wartawan.
Menurutnya, jika barang haram yang berhasil disita oleh pihaknya itu berhasil lolos dari pengawasan, maka akan sangat berbahaya bagi masyarakat.
"Kita asumsikan bahwa 1 gram sabu bisa disalahgunakan oleh 5 sampai 10 orang, maka BNNP Jambi telah berhasil menyelamatkan 22 ribu hingga 44 ribu orang penduduk Jambi dari bahaya penyalahgunaan dan keracunan narkoba," katanya. (*)
Baca Juga:
Mengapa Sisca Icun Sulastri Ganti Baju Transparan? Kasus Pembunuhan di Apartemen Kebagusan City
VIDEO: 2 Anggota TNI Ditemukan Tewas Jasadnya di Dalam Got, Pengakuan Saksi Ini yang Pertama Dilihat
Dua Jasad Anggota TNI Ditemukan Terbaring di Dalam Got, Ini 6 Faktanya
7 Fakta Aneh tentang Yesus, dari Tren Rambut Gondrong hingga Aturan Diet Kristen yang Dihapus