TRIBUNJAMBI.COM - Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
Baca: Aturan Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Sistem Rangking Dikeluarkan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018
Dalam aturan baru Permenpan No 61 Tahun 2018, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.
Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
"Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Baca: Ramalan Zodiak Lengkap Tahun 2019, Cinta, Kesehatan, Keuangan dan Karir, Ada yang Promosi Tahun Ini
Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.
Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Kemenkumham Segera Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Jangan Ketinggalan Informasi, Pantau di Sini
Email dari CS Kemenag Bongkar Tanggal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018, Mundur Jauh?
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.