Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apes nasib pemuda ini. Gara-gara menjual kucing curian di facebook, dia harus berurusan dengan hukum.
M Alvin alias Alvin (18) mengunggah hasil curian bersama rekan-rekannya pada Agustus lalu di sebuah grup facebook.
Berawal dari sana, dia diseret pemilik kucing ke kantor polisi dan harus rela merasakan dinginnya lantai bui demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
FB LIVE:
Pada Kamis (11/10/18), sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi yang menangani kasus itu, Sukmawati, saat dalam dakwaannya mengatakan Alvin bersama tiga temannya, Dani, Rofi dan Kelvin (DPO), berkumpul di Pos Kebun Jeruk.
Saat itu, Dani berencana akan mengambil kucing persia di Lorong Asia 2 dan menyuruh Alvin berjaga-jaga di sekitar lokasi.
"Pada Sabtu (25/8), sekira pukul 00.30 WIB, Dani, Rofi, dan Kelvin mendatangi rumah Dhea (korban, red) dengan cara memanjat pagar rumah," kata JPU.
Mereka kemudian mencuri kucing Persia Himalaya beserta kandangnya bewarna ungu milik Dhea, yang saat itu berada di samping rumah.
Setelah mengambilnya, Dani meyerahkan hasil curiannya kepada Rofi dan Kelvin agar disimpan sebelum menjualnya.
Menyadari kucingnya hilang, Dhea langsung melaporkannya ke Polsek Jelutung.
“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 juta,” ungkap Sukmawati.
Selanjutnya, JPU menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan. Di antaranya, Dhea, Nadia, Sella, dan Yolan.
Dalam keterangannya Dhea yang juga sebagai korban mengatakan, dia mendapati kucing kesayangannya itu di sebuah postingan di sebuah grup di facebook.
"Di grup itu, saya tengok, bentuknya mirip dengan kucing saya. Habis itu, saya coba tanya," ujar Dhea menceritakan.
Melalui pesan whatsapp dari nomor yang tertera di postingan, Dhea mengaku tertarik dengan kucing itu dan membuat janji bertemu.
Awalnya, mereka janji bertemu di Taman Remaja. Namun rencana berubah, sehingga keduanya sepakat bertemu di Simpang Kawat. Saat itulah, Dhea melihat hewan yang akan dijual tersebut persis dengan kucingnya yang hilang.
“Sama persis, Pak. Dari ciri-ciri kucing, warna kandang, itu sama seperti milik saya. Pas itu, dia mau jual Rp 1,5 juta bisa nego, makanya kami ajak ketemu,” ujarnya.
Tak menunggu lama, Dhea yang saat itu bersama teman-temannya merasa kesal. Mereka lantas menyeret Alvin ke dalam mobil dan membawanya ke Polsek Jelutung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibatnya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian. Sidang pun akan dilanjutkan Kamis (18/10) dengan agenda tuntutan dari JPU.
Baca: Tarif Endorse Instagram 5 Selebritas Kelas Atas Indonesia, Jessica Iskandar Paling Murah
Baca: Penampakan Rumah Mewah Najwa Shihab, Foyer Ada Pojok Istimewa dan 2 Kolam Renang
Baca: Cek 5 Universitas Terbaik di Indonesia versi The Times Higher Education