Kasus Pencurian

Dua Remaja Tanggung di Sarolangun Bobol Toko Photo Copy Berhasil Diamankan Polisi 

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun Polres Sarolangun Jambi, menangkap dua remaja tanggung lantaran mencuri laptop, Rabu (26/09 ).

Inisial keduanya, yakni RW (17) dan HH (18) warga Sarolangun. Mereka mencuri di sebuah toko  photo copy milik IZ (41) yang berlokasi di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, keduanya sudah diamankan di Mapolres Sarolangun. "Sudah diamankan. Sekarang dalam proses lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (29/9).

Baca: 170 Anggota HKK Hadir, Bahkan dari Negara Tetangga

Dia menjelaskan, kejadian itu tepat pada hari Jumat, 8 Juni 2018 lalu, sekira pukul 01.00. Saat itu itu saksi AR selaku karyawan tengah menutup toko yang dia jaga. Namun, pada pagi harinya sekira pukul 08.00, saat AR ingin membuka toko, dirinya terkejut mendapati dinding belakang dan jendela samping toko yang bermaterial papan tersebut sudah terbuka. Dia pun melaporkan hal itu kepada pemilik toko.

Setelah diperiksa, ternyata sebuah laptop merk Advan, satu unit PS3 merk Sony beserta uang senilai Rp 120 ribu raib digondol maling.

AR juga mendapati sebuah linggis tepat di belakang toko yang diduga dipakai oleh pelaku pencurian untuk membobol toko. Atas kejadian itu, mereka melapor ke Mapolsek Kota Sarolangun.

"Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh bukti awal yang mengarah kepada pelaku. Lalu, petugas melacak keberadaan pelaku," sebut Kuswahyudi.

Baca: VIDEO: Pilot Batik Air Rekam Detik-detik Tsunami Terjang Kota Palu, Telat 30 Detik Gagal Berangkat

Baca: Seminar HKK Resmi Dibuka Plt Gubernur Jambi

Pada Rabu, 26 September 2018 sekira pukul 01.00, diketahui keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Keduanya pun dbawa ke Polsek Kota Sarolangun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku dijerat pasat 363 KUHP tentang Curat," jelasnya.

Berita Terkini