Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Saling Bersaksi, Transaksi sampai Rp 12 Juta

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (6/9/18). Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Arpan Yani itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (6/9/18). Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Arpan Yani itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Ketiga terdakwa itu adalah Iman Rapid, Supriadi, dan Jaka Siswanto.

Di persidangan itu, Iman dan Jaka mengakui, menerima sabu-sabu dari Supriadi dengan harga Rp 12 juta. Iman dan Jaka masing-masing membayar Rp 6 juta.

Kemudian, satu paket tersebut dibagi menjadi dua paket dengan berat masing-masing 5 gram. Kemudian, sabu-sabu itu dibagi menjadi 15 paket.

"Untuk menjualnya, kami cari untung sendiri. Misalnya, saya setorkan Rp 6 juta untuk beli sabu, nanti saya cari sendiri lebihnya (keuntungan)," Iman menjelaskan.

Jaka pun mengatakan hal yang sama. Sementara itu, Supriadi mengaku memperoleh barang haram itu dari Toni (buron). Dia mengaku, menerima upah Rp 2 juta dari transaksi Rp 12 juta dengan Iman dan Jaka.

Dari tangan Jaka, diamankan narkotika jenis sabu seberat 2,90 gram. Sedangkan dari Iman, didapat 4,95 gram.

Selanjutnya, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Kamis (13/9/18) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susy Indriani.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Atau kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca: Tagar Ahokgantiagama Diunggah Fifi Lety, Unggahan 1 Jam Lalu

Baca: Calon Istri Ahok, Dahulu Rajin Berhijab Saat Sekolah, Kepala Sekolah pun Buka-bukaan

Berita Terkini