Pengedar Narkoba di Sarolangun Diringkus Polisi

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka bandar narkoba di Sarolangun ditangkap beserta barang bukti narkoba

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - SR alias SAF (44) warga Desa Muara Ketalo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, tak berkutik saat ditangkap Sat Reserse Narkoba, Polres Sarolangun Rabu (5/9) di rumahnya. Ia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah, saat dikonfirmasi mengiyakan adanya penangkapan tersebut.

Baca: Ibunda Lupa Tanggal, Hari Lahir Gus Dur 4 Agustus atau 7 September? Sejarahnya Unik

“Benar kami telah mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkotika. Sekarang dalam proses penyidikan oleh anggota," sebut Iptu Ardiansyah.

Penangkapan pelaku kata Kasubag Humas, berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan pas pelaku sedang berada dirumahnya.

Baca: 116 Prajurit Remaja Gabung ke Korps Marinir, Pesan Dankomar Jaga Kehormatan dan Kebanggaan Korps

“Waktu ditangkap, pelaku sedang baring-baring dirumahnya. Sewaktu penggeledahan di rumahnya, disaksikan oleh warga sekitar dan perangkat desa dan didapat berbagai klip plastik bening berisikan kristal putih dan juga timbangan kecil," ungkap Kasubag Humas.

Barang Bukti yang berhasil disita Sat Reserse Narkoba, yakni satu klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak jam warna hitam, dan empat klip plastik berisi sabu.

Baca: Polres Sarolangun Cover Lagu Meraih Bintang, Ada yang Goyang Dayung Presiden Jokowi

Baca: Simpan Sabu di Rumah, Pria dan Wanita Ini Digeledah Satresnarkoba Polres Sarolangun 

Selain itu, juga disita 42 butir pil di duga narkotika jenis ekstasi, satu buah timbangan elektronik dan satu unit handphone merek Nokia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun Penjara dan denda 10 Miliar rupiah.(*)

Berita Terkini