Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Masih ingat dengan kasus inses di Batanghari yang membuat heboh masyarakat Jambi?
Setelah WA (15) dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jambi, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP2KBP3A) Kabupaten Batanghari tengah memperjuangkan hak sosial korban kasus inses ( hubungan sedarah) itu.
Pada 27 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan WA bebas terhadap kasus inses yang melibatkan anak di bawah umur.
Pascaputusan tersebut, masyarakat bertanya-tanya tentang kondisi dan kelanjutan anak WA. Terlebih, warga di daerah asalnya warga menolak keberadaan WA.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Batanghari, Saryoto, mengatakan WA dinyatakan bebas pengadilan dan masih menunggu sanggahan dari jaksa penuntut umum.
Terkait penanganan masalah korban inses tersebut, dia mengatakan itu menjadi peran penting pemerintah.
Dinas P2KBP3A bersama Dinas Sosial Provinsi Jambi tengah memperjuangkan kelanjutan hak sosial anak tersebut. Pascabebas dari putusan hakim, mengingat usia anak masih terlalu muda dan memiliki hak hak yang harus dipenuhi.
Baca: Evakuasi Hari Ketiga, Petugas di Lokasi Masih Berupaya Sedot Air Lubang Jarum
Baca: Ada yang Unggah Foto Jadul Maia Estianty dan Ahmad Dhani, Mulan jameela Dibully Netizen
Baca: Niat Sunnah Puasa Asyura 1 Muharram 1440 H Jatuh pada 11 September 2018
"Untuk saat ini, WA kita titipkan di rumah tinggal dinas perlindungan sosial pusat. Selain itu, kita juga tengah memperjuangkan proses untuk mendapatkan hak pendidikan SLTA korban," ujar Saryoto, kepada tribunjambi.com.
Pemkab Batanghari dan Provinsi Jambi tengah mengupayakan untuk pemulihan hak-hak atas anak tersebut.
Sebelumnya, diakui Saryoto, pihaknya telah mengirimkan surat ke dinas perlindungan anak provinsi terkait hal tersebut.
"Isi surat tersebut tidak lain guna untuk memperjuangkan kelangsungan hak anak yang harus didapat korban tadi. Salah satunya, kita tengah mengupayakan untuk melanjutkan sekolah ke SLTA," ujar Saryoto, kepada tribunjambi.com.
Saryoto mengatakan yang menjadi kendala pemerintah saat ini, belum adanya anggaran khusus untuk penanganan kelanjutan kasus korban korban anak tersebut. Itu untuk mengembalikan hak anak tersebut, sebelum nantinya yang bersangkutan siap untuk dikembalikan ke tempat asalnya.
"Untuk pelaksanan itu, yang kita belum ada anggarannya. Saat ini kita terbantu dengan adanya lembaga pemerhati anak dan lembaga lembaga lainnya yang membantu secara sukarela," ujar Saryoto.
Baca: Ini Rincian WNA yang Dideportasi Imigrasi Jambi, Tak Ada yang Mengaku Tanggung Jawab
Baca: Kasus Inses di Batanghari Banding di Pengadilan Tinggi, Ini Komentar Ketua PN Muara Bulian
Baca: Jadi Sorotan Amnesti Internasional Pengadilan Tinggi Panggil Majelis Hakim Perkara Inses Batanghari