Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kesaksian Sekda Sarolangun mengenai kasus dugaan korupsi K2 terpaksa ditunda. Sidang kasus dugaan suap CPNS honorer K2 Dinas Pendidikan Sarolangun dengan terdakwa M Daud akan kembali digelar pada Rabu (15/8/18).
Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi. Di antaranya, Lukman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, Sudirman Kepala BKD SDM Sarolangun, dan Sekda Sarolangun Thabroni Rozali.
"Iya, sidangnya terpaksa kita tunda. Anggota saya berhalangan hadir hari ini," kata Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, Senin (13/8/18)
Dalam sidang yang akan kembali dilakukan pada Rabu (15/8/18) mendatang, majelis hakim tetap mengagendakan pemeriksaan saksi yang sama.
"Saksinya tetap itu, yang diminta keterangan di perisdangan Rabu mendatang," katanya.
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang pada penerimaan CPNS Jalur K2 Didinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun tahun 2013 lalu.
Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta dengan besaran bervariasi, dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.