TRIBUNJAMBI.COM - Secara resmi, pendaftaran CPNS 2018 atau calon pegawai negeri sipil 2018 belum diumumkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pantauan tribunjambi.com di akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) pada Jumat (3/8/2018), belum menginformasikan penerimaan CPNS 2018.
Pengajuan formasi CPNS dari pemerintah daerah masih tertahan di Kemenpan RB. Pengajuan itu diverifikasi dan divalidasi. "Minggu lalu kami koordinasi Menpan sedang memverifikasi dan dan validasi formasi yang kita ajukan, dan yang divalidasi dan verifikasi ini kan ada 34 provinsi," kata Kasubit Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, M Erisco Nurachman, Senin (30/7/2018).
Setelah tahapan verifikasi dan validasi, baru akan ditetapkan persetujuan teknis alokasi formasi. "Kemungkinan di awal Agustus kita baru terima alokasi formasi untuk penerima pegawai, karena biasanya ini diumumkan serentak 34 Provinsi," tambahnya.
Siapkan berkas
Meski belum ada aba kepastian, ada baiknya bila peminat CPNS 2018 bersiap-siap jauh-jauh hari. Pendaftaran CPNS 2018 di website sscn.bkn.go.id mengisyaratkan foto latar warna merah dan ukuran filter tertentu. Jika berminat mendaftar CPNS 2018, sebaiknya berkas atau dokumen Anda sudah siap.
Dikutip dari tribuntimur.com, sampai 31 Juli 2018, pendaftaran CPNS 2018 memang belum dibuka. Meski belum dibuka, tak ada salahnya memahami alur pendaftaran melalui website SSCN. Nanti, jika sudah dibuka, calon pendaftar bisa melakukan pendaftaran melalu laman resmi sscn.bkn.go.id.
Ada beberapa tahap penting yang harus diperhatikan pelamar. Di antaranya terkait pembuatan akun SSCN, login dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Password, mengisi biodata, hingga tahap pengunggahan dokumen persyaratan.
Tips upload berkas
Meski terdengar sederhana, ada banyak masalah yang timbul terlebih saat proses pengunggahan dokumen.
“Mereka bingung kenapa nggak bisa kirim (dokumen dalam) format .jpeg,” ujar Diah Eka Palupi, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar-Lembaga Biro Humas BKN, Minggu (29/7/2018).
Baca: Api Obor Asian Games Disambut Meriah di Bandara Sulthan Thaha Jambi
Baca: Suzuki Jimny Bakal Diproduksi di Indonesia, Harganya Lebih Kompetitif
Baca: Masa Lalu Gili Trawangan Ternyata Pernah Dipakai Pembuangan Narapidana, Pantai Indah Namun Unik
Diah mengatakan agar pelamar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk (format) .jpg dan .pdf. Ukuran file tidak bisa melebihi 300 Kb per file.
"Pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 300 Kb per file, format file dalam bentuk PDF. Apabila melebihi ukuran tersebut, maka dengan otomatis file atau berkas yang akan anda upload atau kirim akan gagal atau ditolak,” demikian yang ditulis dalam laman tersebut.
Ukuran file upload maksimal 200 Kb untuk pas foto berwarna, 300 Kb untuk file lain.
Saat mengupload berkas dan foto, BKN mengimbau kepada calon peserta untuk memastikan terhubung dengan koneksi internet yang cukup besar.
Calon pelamar juga diharapkan membersihkan cache hingga cookies (riwayat history). Tujuannya agar proses pengunggahan berkas berjalan cepat dan lancar.
“Gunakan paket internet yang menyediakan space bandwidth besar, supaya dalam pengiriman file atau berkas bisa berjalan lancar dan sesuai dengan kuota yang telah disediakan,” tulisnya.
Itu menjadi satu hal yang penting. Pasalnya, dokumen yang sudah diupload tidak bisa diunggah ulang.
Baca: Pemkab Tanjabbar Luncurkan Hotline Pengaduan Masyarakat Lewat SMS, Whatsapp dan Web Ini Alamatnya
“Agar Anda berhati-hati dalam mengunggah dokumen, pastikan sesuai dengan persyaratan dan dicek ulang kembali sebelum melakukan proses upload," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk menghindari masalah yang akan timbul di tengah pendaftaran, calon peserta sebaiknya mempersiapkan syarat dengan seksama.
Dokumen
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk S-1 atau tenaga profesional:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D-3 dan SMA/sederajat:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Tahap Pendaftaran CPNS
Simak baik-baik 3 tahapan penting penerimaan CPNS 2018.
1. Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018 di www.menpan.go.id
Alur penerimaan CPNS 2018 dimulai dengan pengumuman pendaftaran CPNS 2018 oleh Kemenpan RB melalui website resminya www.menpan.go.id. Jadi calon pelamar, harus memantau menpan.go.id.
Baca: Pendiri PKS Sekaligus Bacaleg dari PDI-P Yusuf Supendi Meninggal Dunia
2. Pelamar mendaftar di sscn.bkn.go.id
Setelah pengumuman pendaftaran di www.kemenpan.go.id selanjutnya calon pelamar melakukan pendaftaran lewat website https://sscn.bkn.go.id
3. Unggah dokumen ke sscn.bkn.go.id
Dokumen yang dipersyaratkan untuk melamar CPNS 2018 juga diumumkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran CPNS 2018.
Pantau terus informasi di:
1. Website
www.bkn.go.id
2. Twitter
twitter.com/BKNgoid
3. Facebook
facebook.com/BKNgoid
4. Instagram
instagram.com/BKNgoidOfficial
5. Youtube
youtube.com/c/BKNgoidOfficial
Baca: Peristiwa 1980, Agen Rahasia Rusia Pakai Letkol Susdaryanto, Kisah Intelijen Indonesia Bekuk KGB
Baca: Takluk di Depan Kopassus yang Menyamar, Kisah Pasukan Paling Berbahaya Ditangkap di Hutan Kalimantan
Baca: Misi Rahasia, Tahu-tahu Suami di Pesawat Terbang, Mengungkap Kehidupan Istri Anggota Kopassus