Laporan Wartawan Tribunjambi.com Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sampai saat ini, proses perbaikan berkas bacaleg masih berlangsung, Ada 4 dapil dalam pemilihan di Kabupaten Sarolangun dan per dapil harus memenuhi syarat, salah satunya yaitu keterwakilan perempuan.
Disinggung tentang satu dapil jika tidak ada keterwakilan perempuan, pihak KPUD Sarolangun menetapkan bahwa itu tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPUD sarolangun Rupi Udin mengatakan kalau dalam satu dapil tidak ada keterwakilan perempuan, dan semuanya laki-laki maka tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca: Harga Komoditi Perkebunan di Tanjabbar di Tingkat Penampung dan Tengkulak Merosot
"Karena keterwakilan 30 persen perempuan itu wajib," katanya
Tambahnya, Jikalau nanti pada saat verifikasi selesai dan ditemukan ada satu keterwakilan perempuan yang gagal nanti akan diperbaiki.
"Kalau dia memengaruhi keterwakilan perempuan itu bisa diganti, dengan cacatan penggantinya perempuan kemudian tidak merubah nomor urut," katanya.
Proses penetapan tersebut sampai dengan penetapan daftar calon sementar (DCS)
"Yaitu mulai besok 1 sampai 12 Agustus," katanya.
Baca: Tujuh Anggota DPRD Sarolangun Lompat Parpol, Terbanyak dari PDI-P
Baca: 20 Pengajuan Bikin Paspor Setiap Hari di Bungo