Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sarolangun dalam aktif mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan KPU.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 101, tugas Panwaslu mencakup pengawasan seluruh tahapan Pemilu, pencegahan dan penindakan atas pelanggaran Pemilu.
Pantauan tribunjambi.com pada tahapan pencalonan legislatif dalam rangka Pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun, ditemukan adanya beberapa anggota DPRD Sarolangun dalam pencalonan berpindah (lompat) ke parpol lain.
Ketua Panwaslu Sarolangun, Edi Martono, menyebutkan hal ini memang benar adanya. Menurutnya, sesuai hasil pengawasan yang dilakukan, semua proses pencalonan bacaleg berjalan lancar.
Namun terkait nama-nama yang lompat parpol tersebut tidak disebutkannya, menunggu hasil penelitian administrasi KPUD Sarolangun.
“Benar, kami menemukan adanya beberapa anggota DPRD Sarolangun dalam pendaftaran bacaleg lompat ke parpol lain. Namun, hal ini tidak ditemukan permasalahan," ungkap Edi Martono.