Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Mantan narapidana (napi) tidak bisa menjadi calon legislatif alias nyaleg.
Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin, mengatakan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20/2018.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa mantan napi yang tidak bisa nyaleg itu terkait beberapa kasus.
"Yang tidak bisa mencalonkan diri itu, terkait dengan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," paparnya, Selasa (3/7).
Namun, untuk kasus lain, Hairudin menyebutkan kemungkinan untuk bisa mencalonkan diri.
Hairuddin menjelaskan Peraturan KPU itu untuk mantan napi yang dengan masa hukuman di bawah lima tahun. Namun, mantan napi dengan ancaman di bawah lima tahun bisa mencalonkan diri.
"Tetapi harus mengumumkan ke publik bahwa dirinya mencalonkan sebagai bacaleg," ujarnya.
Pengumuman bakal calon dilaksanakan mulai 1-3 Juli.
Untuk pendaftaran akan dibuka selama dua minggu, mulai 4-17 Juli 2018.
Baca: Cewek Digoda Cowok di Medsos, Dibilang Cantik Ganda Dibalas Mengejutkan, Netizen Cewek Setuju
Baca: Penuhi Janji, Ini yang Dilakukan Ariel Noah Tatkala Argentina Tersingkir Dari Piala Dunia 2018