Perusahaan Bakal Kena Sanksi Bila Tidak Liburkan Karyawannya Pada Pilkada 27 Juni 2018

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kotak suara

TRIBUNJAMBI.COM - Rabu, 27 Juni 2018 sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Hari Libur Nasional. Dikarenakan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Sehingga perusahaan swasta dan kantor pemerintahan tingkat provinsi, kota dan kabupaten diliburkan pula.

Perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada hari pemungutan suara bakal diberi sanksi.

Baca: Empat Pelaku Pemerkosa Gadis 18 Tahun di Pelawan Ditangkap Dalam Hitungan Jam, Akui Perbuatan

Hanya saja sanksi tersebut diberlakukan untuk perusahaan yang berada di daerah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (jabar) pada 27 Juni 2018 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto yang dikutip TribunJambi.com dari Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (25/6/2018).

"Sanksinya, perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni (2018), wajib membayar uang lembur dengan perhitungan dua kali satu per seratus tujuhpuluh lima, kemudian dikali besarnya upah atau gaji, di satu jam pertama," ujar Suroto.

Baca: Sebanyak 677 Personil Polisi Dikerahkan Untuk Pengamanan TPS Rabu, Ini Pesan Kombes Fauzi

Suroto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan di wilayahnya melalui surat Nomor 568/4736/HIPK tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah pada 22 Juni 2018.

"Pemberitahuan itu kami kirimkan agar perusahaan meliburkan karyawannya untuk bisa menyalurkan hak pilih," katanya.

Penetapan hari libur atau hari yang diliburkan pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada 27 Juni 2018 sudah berdasarkan regulasi.

Yakni berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca: Video: Prediksi Iran VS Portugal, Laga Pertandingan Hidup dan Mati Carlos Queiroz

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi "pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan."

"Kami berharap pihak perusahaan bisa memaklumi ketetapan pemerintah tersebut. Terlebih, pemungutan suara tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, yang juga akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden," tambahnya.

Di Karawang sendiri, sekitar 1.500 perusahaan berdiri yang tersebar di beberapa kawasan industri dan beberapa di antaranya di zona, di mana ratusan ribu warga yang mempunyai hak pilih bekerja di perusahaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Liburkan Karyawan pada Pilkada 27 Juni, Perusahaan Bakal Kena Sanksi"

Berita Terkini