Laporan Wartawan Tribunjambi.com Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setiap pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir mengatakan, biaya pembuatan ataupun perpanjang SIM sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Berikut biaya perpanjang maupun pembuaran sim baru:
Baca: Ribuan Saksi Tim Fasha-Maulana Padati Gedung Abadi Suite, Ini Agendanya
Perpanjang Sim A dan Sim A umum sebesar Rp 80 ribu, Sim B I dan B I Umum Rp 80 ribu, Sim B II dan B II Umum sebesar Rp 80 ribu, Sim C Rp 75 ribu, dan Sim D Rp 30 ribu.
Sedangkan pembuatan Sim A dan Sim A Umum Sebesar Rp 120 ribu, Sim B I Dan B I Umum Rp 120 ribu, Sim B II Dan B II Umum Rp 120 ribu Sim C Rp 100 ribu, dan Sim D Rp 50 ribu.