Kasus Suap Puldata, Mantan Plt Dirut PDAM Tirta Sakti Diancam Pasal Berlapis

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang kasus suap puldata

Laporan wartawan Tribun Jambi Mareza Sutan AJ

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Plt Dirut PDAM Tirta Sakti, Agus Salim, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Insyayadi membacakan dakwaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan anggota Polres Kerinci. Dari tangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 350 juta.

Uang tersebut diduga akan diberikan, terkait beberapa proyek PDAM yang tengah ditangani oleh Kejari Sungaipenuh. Satu di antaranya adalah proyek pemasangan sambungan PDAD untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kerinci.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Namun, Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan yang akan dibacakan dalam nota pembelaan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi tetap akan lakukan pembelaan. Semua pembelaan nanti kami sampaikan di nota pembelaan. Sekalian, kami minta BAP juga," kata dia.

Pada sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan tiga orang saksi.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Khairulludin akan melanjutkan sidang pada Senin (25/6/18) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Berita Terkini