Jaksa Penuntut KPK Laporkan Soal Keterangan Palsu di Persidangan

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat Anggota DPRD Provinsi Jambi kompak membantah terima uang ketok palu. Itu terungkap saat mereka menjadi saksi sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono, Rabu (9/5/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nudin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK sayangkan ketidakterbukaan empat orang saksi El Helwi, Parlagutan, Cek Man dan Tadjudin Hasan dalam persidangan terdakwa Supriyono pada Rabu (9/5/2018).

Soal kesaksian keempat politisi gaek ini, Iskandar Marwanto, Ketua Tim Jaksa Penuntut KPK menyebutkan hakim sudah membacakan ketentuan pasal terkait sumpah palsu dalam memberikan keterangan yang diduga tidak benar.

"Dalam hal ini kita berkeyakinan ada hal yag palsu dan tidak benar lah di berikan oleh saksi," kata Iskandar Marwanto usai persidangan.

Namun apakah pihaknya akan melanjutkan peringatan hakim soal kemungkinan proses hukum terkait keterangan palsu ini, Iskandar mengatakan masih perlu berkomunikasi dengan pimpinan di KPK.

"Kita ketika menghadapi situasi seperti itu tidak pernah ragu untuk melakukan penyidikan. terkait hal tersebut walaupun kita masih ekspos pada pimpinan. Kita laporkan ke pimpian dulu soal hasil persidangan hari ini, Nanti kita lihat lagi lah perkembangannya," katanya.

Berita Terkini