Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan tersangka Supriyono, di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (5/4/2018).
Pantauan tribunjambi.com, Jaksa KPK yang berjumlah tiga orang tiba di Pengadilan Negeri Jambi sekira pukul 13.30 WIB.
Tim membawa sejumlah berkas kasus Supriyono ke meja pendaftaran perkara tindak pidana korupsi.
Tim Jaksa KPK disambut panitera muda tindak pidana korupsi di meja pendaftaran.
Hingga saat ini, proses registrasi dan pelimpahan berkas masih berlangsung.
Baca: Daftar Harga Skutik per April 2018, Bandingkan Pilihan Anda