TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini akan dimasukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.
Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kontan, Senin (12/3/2018), ada tiga skema yang akan diubah yakni tunjangan, gaji, dan tunjangan kemahalan.
Bagaimana skema baru nanti, simak ulasannya berikut!
1. Skema Tunjangan PNS
Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.
Hal ini berakibat munculnya perbedaan gaji pegawai golongan IV.e di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya.
Dengan gaji pokok Rp 5.620.3000, kedua pegawai di instansi tersebut bisa menerima tunjangan berbeda.
PNS Kejaksaan Agung bisa menerika Rp 25,27 juta sedangkan PNS Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 46,95 juta.
Baca: Ini Dialog CB dan Saifudin Sebelum Menangis di Persidangan
Baca: 6 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Pagi Hari Ini Ternyata Jadi Penyebab Kanker
2. Skema Baru Gaji PNS
Skema Lama: Gaji yang selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan. Skema lama ini juga bakal diubah.
Skema Baru: Gaji akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggungjawab, resiko pekerjaan, dan pencapaian target kerja.
3. Tunjangan Kemahalan
Pemerintah juga bakal menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.
Maksudnya, PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan tingkat biaya hidup setiap mahal.
Perubahan ketiga poin skema itu dapat menghemat pengeluaran pemerintah pusat dan daerah.
Baca: 5 Mitos Tentang Cokelat, No 3 Banyak yang Percaya
Baca: 5 Makanan yang Wajib Dihindari Jika Sering Rasakan Nyeri pada Sendi
Menurut simulasi pengeluaran gaji PNS mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Dengan skema tersebut bisa ditekan menjadi Rp 533,144 triliun atau hemat Rp 80,8 triliun.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Herman Suryatman, menerangkan bahwa skema ini masih dibahas oleh pemerintah.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua lebih dulu.
"Untuk gaji belum mulai dibahas, kalaupun dibahas pemerintah akan hati-hati mengingat tahun politik," kata Bima seperti dikutip dari Kompas.com, Senin. (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul CPNS 2018 - Skema Gaji & Tunjangan Diubah, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan!,