Rastra Diberikan Gratis, Bupati Adirozal Tegaskan Tak Boleh Pungli

Penulis: hendri dede
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beras prasejahtera (Rastra) untuk masyarakat kurang mampu resmi didistribusikan untuk tahun ini, Senin (29/1/2018). Pelepasan secara simbolis pendistribusian Rastra untuk Kabupaten Kerinci oleh Bupati Kerinci Adirozal bersama kepala Divre Bulog Sungaipenuh dilakukan di halaman kantor Bupati Kerinci.

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Beras prasejahtera (Rastra) untuk masyarakat kurang mampu resmi didistribusikan untuk tahun ini, Senin (29/1).

Pelepasan secara simbolis pendistribusian Rastra untuk Kabupaten Kerinci oleh Bupati Kerinci Adirozal bersama kepala Divre Bulog Sungaipenuh dilakukan di halaman kantor Bupati Kerinci.

Kegiatan ini juga bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Beras Pra Sejahtera (rastra).

Kepala Divre Bulog Sungaipenuh, Zulkifli mengatakan bahwa mulai 2018 Rastra diberikan secara gratis kepada yang berhak menerimanya.

"Tahun ini gratis, termasuk transportasi penyaluran sampai titik distribusi di desa masing-masing," katanya

Sedangkan saat dikonfirmasi ketersediaan beras ke depan, Zulkifli menyebutkan tidak ada kendala.

"Bulog hanya menyediakan stock, semua teknis dari kementrian dan dinas sosial," ungkapnya

Terkait penyaluran Rastra atau Raskin 2017, Zulkifli menyebutkan tidak ada kendala, meskipun ada keterlambatan permintaan dari beberapa desa.

"2017 sudah tersalur 100 persen, meskipun ada yang terlambat, karena keterlambatan permintaan dari desa," katanya

Sementara itu selesai membuka Sosialisasi dan Pelepasan Penyaluran Rastra, Bupati Adirozal menegaskan, untuk tahun 2018, Beras Bagi Keluarga Miskin (Raskin) yang berubah menjadi Rastra tahun gratis.

"Untuk tepat sasaran, sudah ada Tim TKSK yang sudah ada di kecamatan," katanya

Selain Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Kementrian Sosial, juga ada tim dari dinas Sosial dan Bulog yang akan mengawasi dalam penyaluran.

"Kalau nanti ada yang tidak tepat sasaran, tentunya akan dievaluasi," ungkapnya

Selain tepat sasaran, Bupati juga menegaskan, tidak ada punggutan dalam penyaluran Rastra. Pihak yang melakukan pungutan atau iuran kepada penerima akan ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. "Iya, kalau ada pungutan, artinya Pungli, kalau pungli artinya melanggar hukum," ujarnya. (Hdp)

Berita Terkini