Zumi Zola Dipanggil KPK Lagi Terkait 'Uang Ketok' APBD Jambi 2018, Kabarnya Akan Ada Tersangka Baru

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU melakukan pencocokan dan penelitian pemilih di rumah dinas gubernur Zumi Zola, Sabtu (20/1/2018).

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Gubernur Jambi Zumi Zola untuk memberikan keterangan di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/1/2018).

Undangan pemberian keterangan itu terkait penyelidikan baru dalam kasus suap terkait dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi.

"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Nama Zumi Zola tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi guna kepentingan penyidikan KPK.

Menurut Febri, karena bukan untuk kepentingan penyidikan, maka informasi mengenai permintaan keterangan itu belum bisa dibuka kepada publik.

Ia melanjutkan, KPK masih mencermati fakta dan uraian peristiwa dugaan suap, untuk menetapkan tersangka baru dan meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

Baca: Misteri dan Fakta Seputar Doraemon, Mulai Angka Keberuntungan Hingga Warna Aslinya

"Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, maka kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," kata Febri.

Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin.

Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Sementara, satu tersangka penerima suap yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.

Baca: Miliki Satu Kaki, Pilot Ini Jadi Andalan Hitler, Lebih dari 400 Tank Dia Hancurkan

Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Menurut Basaria, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.

Menurut KPK, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Adapun, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai " uang ketok".

Berita Terkini