TRIBUNJAMBI.COM- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah meminta gugurnya praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus dihormati seluruh pihak.
"Bagi KPK, setelah putusan praperadilan ini, berarti ada lembar baru dalam penanganan kasus e-KTP karena di agenda berikutnya kami akan masuk pada substansi perkara KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto," ungkap Febri, Jumat (15/12/2017).
Febri menuturkan setelah eksepsi, maka ada jawaban serta putusan sela.
Setelah itu barulah KPK akan mengajukan bukti satu per satu selama 90 hari kerja.
"Kami harapkan bukti yang ada bisa efektif untuk membongkar salah satu bagian dari kasus korupsi e-KTP," tegas Febri.
Terakhir mengenai substansi surat dakwaan yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Setya Novanto karena ada beberapa nama mantan anggota DPR yang hilang, diungkapkan Febri itu adalah strategi dari KPK.
Dimana kedepan, KPK akan tetap fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto.
"Jadi kalau kuasa hukum justru mempertanyakan nama pihak-pihak lain, mungkin ada baiknya fokus untuk pembelaan pelayannya ya," kata Febri.