Besaran Ganti Rugi Tanaman Tumbuh Ditolak
Pertemuan antara pihak PT PLN bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan warga selaku pemilik lahan pembangunan SUTT sudaj di
Penulis: hendri dede | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pertemuan antara pihak PT PLN bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan warga selaku pemilik lahan pembangunan SUTT sudaj dilaksanakan. Namun masih belum menemui titik terang. Bahkan nominal ganti rugi yang rencananya akan diberikan pihak PT PLN ke warga warga selaku pemilik lahan tempat pembangunan SUTT, tepatnya di desa Muara Emat Kecamatan Batang Merangin ditolak warga.
Keterangan yang dirangkum Tribun ada pertemuan di kantor Camat Batang Merangin kabupaten kerinci, pada 28 Agustus lalu warga desa Muaro Emat sepakat tidak menerima nominal harga kompensasi tanah yang ditawarkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
"Pihak PT PLN persero sbs Palembang tidak bisa berkutik akan keputusan seluruh warga mulai, kades, bpd, sekdes sepakat menolak harga konpensasi tanah di bawah transmisi ROW (Right of way) atau dibawah bentangan kabel proyek SUTT TL.150 KV, karena dianggap terlalu murah;" kata seorang warga setempat.
Menurut warga KJPP menafsir harga berdasarkan survey, bahkan didesa muara emat hanya mengambil nilai terendah. "Harga yang ditetapkan kjpp dan PLN, rata-rata Rp16 ribu. Beda -beda tipis untuk harga tanah pemukiman, pinggir jalan, perkebunan. Sedangkan warga meminta perkiraan rata- rata Rp. 45.000 permeter," ungkap seorang warga pemilik lahan.
Sedangkan keterangan Perwakilan PT PLN Sbs Palembang, Jakaria Ritonga menjelaskan ketetapan harga tersebut sudah rasional. Harga tersebut sudah berdasarkan ketentuan formulasi KJPP yang telah dituangkan sesuai peruntukannya. Apalagi PT PLN hanya menumpang jalur atau menumpang lewat bentangan kawat transmisi."Makanya disebut dengan istilah konpensasi, bukan ganti rugi," katanya.
Meski telah menyampaikan berbagai alasan, namun warga selaku pemilik lahan tetap tidak menerima keputusan tersebut. Pada pertemuan tersebut diambil kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Dimana pihak PLN menunggu dan meminta surat tertulis dari warga desa Muara Emat diketahui kepala desa terkait keberatan dan harga yang dikehendaki warga. Berita acara ini ditandatangi bersama, oleh warga, team PLN, LSM pendamping, Kades, Kapolsek, Camat, DanPos, dan Koramil.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal menjelaskan untuk ganti rugi tanaman tumbuh dilokasi SUTT tetap akan dilaksanakan, pihaknya terus melaksanakan koordinasi dengan pihak PT PLN. Namun yang jelas langkah penyelesaian tetap masih dilaksanakan dalam bentuk langkah persuatif.
Namun yang jelas Pemkab Kerinci tetap menjadi penengah dalam permasalahan penyelesaian SUTT tersebut. "Dalam waktu dekat akan kita kumpulkan lagi perwakilan dari warga selaku pemilik lahan, sehingga tidak terjadi konflik didesa. Pada dasarnya kita ingin masalah ini cepat selesai, sehingga permasalahan listrik tidak lagi menjadi kendala di Kerinci," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/tiang-sutet_20160927_215540.jpg)