Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak tahun 2013 pihak KPP Pratama Jambi sudah melakukan negosiasi agar Wajib Pajak (WP) melunasi hutangnya. Namun, lima Wajib Pajak sepertinya tidak mengindahkan Surat Tagihan Pajak yang digulirkan.
"Ada yang dibayar, tapi sangat sedikit dari jumlah hutang yang seharusnya dibayar," kata Kasi penagihan KPP Pratama Jambi Jumhar Abdul Gamal kepada tribunjambi.com, Rabu (30/8).
Beberapa proses tahapan juga sudah dilalui oleh pihak KPP Pratama Jambi. Seperti memberikan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dilakukan mulai dari tahun 2013.
Lalu pihaknya juga memberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan rentan waktu 30 hari. Setalah itu, pihaknya juga memberikan Surat teguran dengan rentan waktu 21 hari. Lalu memberikan surat paksa dengan rentan waktu 2x 24 jam harus dilunasi oleh wajib pajak.
"Namun WP tidak juga membayar hutang pajak, sehingga kita terbitkan surat untuk melakukan penyitaan," katanya.
Setelah itu, pihak KPP Pratama Bangko juga akan melakukan proses lelang. Jika WP tidak membayar lunas Hutang Pajaknya, denggan rentan waktu dua bulan setelah proses penyitaan.
"Meskipun nilai lelang belum mencukupi nilai hutang, kita akan terus melakukan penagihan karena rerata WP berbentuk Badan Hukum sehingga penanggung jawab pajaknya banyak. Seperti komisaris, direktur dan lainnya. Kalau tidak melunasi hutang pajak juga ya, bisa ditangkap," katanya.