Rosnita Kurir Jaringan Sabu Internasional Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Deni Satria Budi
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Sabu asal China yang diamankan pihak kepolisan Jambi yang pada hari ini, diekspose oleh Kapolda Jambi di Loby Gedung Polda Jambi, Rabu (19/4).

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi 
 
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang perempuan lagi, Rosnita (21), terdakwa kurir narkotika jaringan internasional, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Makaroda Hafat, kepada Rosnita dengan pidana penjara 10 tahun, Selasa (2/5).

Putusan yang dibacakana majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, yaitu 15 tahun. Dalam amar putusannya, ketua majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

 “Menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” bilang Makaroda, kemarin. 
 
Selain divonis pidana penjara 15 tahun, terdakwa juga dibebankan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Pertimbangan yang meringan menurut majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan anak, dan menjadi orangtua tungal.  
 
Dalam kasus ini, empat tersangka ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, tidak dalam waktu bersamaan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,6 kilogram. Dari tersangka Umar Taleb dan Rosnita, polisi mengamankan barang bukti masing-masing dua kilogram sabu. Sedangkan dari penangkapan Kemas Erwansyah dan Musliadi diamankan enam ons sabu. Keempat tersangka merupakan pemasok narkoba ke Jambi.
 
Mereka satu jaringan, hanya saja modus cara membawa narkoba secara terpisah. Sabu-sabu yang mereka bawa tercatat kualitas terbaik yang berasal dari luar negeri. Akhirnya mereka ditangkap di jalur lintas Timur Sumatera, Kabupaten Muarojambi.(*)

Berita Terkini