Jaringan Narkoba Lapas Jambi, Mereka Tidak Saling Kenal

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi
Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Laporan wartawan Tribun Rian

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terus memeriksa tiga kurir sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan dua pengedar dan satu kurir tersebut.

"Kita masih selidiki bandar dan asal barang itu. Untuk jaringan lapas itu masih dugaan. Kita juga masih berkoordinasi dengan pihak lapas," terangnya, Sabtu (1/4).

Sementara, sembari pengembangan lebih lanjut, pemberkasan terhadap ketiganya juga akan dilakukan. Dalam hal ini, tiga tersangka itu adalah Sus (30) dan Sud (27) yang merupakan pengedar. Sementara satu orang lainnya adalah Fi (18) kurir sabu yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam pemeriksaan polisi, Sud juga diketahui residivis kambuhan kasus narkoba. Dia ditangkap Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, dalam kasus yang sama.

Ketiganya merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Klas IIA Jambi oleh bandar berinisial AAN. Barang bukti diserahkan seseorang dari Damin di jalanan. Mereka tidak saling kenal.

Barang bukti diamankan 2 paket kecil sabu dan 7 paket sedang. Berat total 15 gram dengan nilai puluhan juta rupiah.

Atas pebuatannya, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 144 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 / 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adi)

Berita Terkini