TRIBUNJAMBI.COM - Pasca turunnya putusan banding kasus korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012 dengan terdakwa Ali Imran Muchsin, yang menetapkan 1 tahun 4 bulan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, akan membuat pendapat terlebih dulu.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait putusan banding tersebut sudah sampai ke Pengadilan Tipikor Jambi, dan pastinya juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Menurut Imran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat pendapat terlebih dulu.
"Masih ada waktu pikir-pikir. Dan, JPU akan membuat pendapatnya. Setelah itu dilaporkan ke Kasi Pidsus dan ke Kejati. Secara teoritis, putusannya kan sudah dua pertiga dari tuntutan," sebut Imran.
Pihaknya kata Imran, akan melihat sikap dari terdakwa. Apakah akan menerima atau tidak putusannya.
"Kalau terdakwa tidak menerima, ya, kita siapkan langkah hukum selanjutnya. Tapi, jika sama-sama menerima, berarti ketetapan dari putusannya sudah ingkrah. Dan, bisa dilakukan eksekusi," papar Imran Yusuf.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan no 19/Pid.Sus.TPK/2015/PT Jmb, mantan direktur RSUD Raden Mattaher itu diputus 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi, Adam Hidayat SH MH, Hidayat Hasyim SH MH, dan Hj Bety Desnitta SH MH, lebih tinggi dari putusan majelis hakim sebelumnya yaitu 1 tahun.
Dalam putusan banding yang diterima, selain naik empat bulan, juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta. Karena sebelumnya hanya Rp 108 juta.
Diketahui, terkait putusan 1 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, pada Ali Imran Muchsin pada kasus korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi nyatakan banding.
Terdakwa secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No.20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.