Perludem Temukan 140 Pelanggaran Pilkada, yang Pidana Sebanyak 54

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pilkada serentak, 9 Desember 2015 kemarin, terbilang sukses digelar. Pelaksanaan di seluruh daerah relatif aman dan lancar tanpa adanya peristiwa keamanan yang menyita perhatian publik.

Kendati demikian, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat beberapa hal untuk menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pilkada.

"Berdasarkan pemantauan kami, pelanggaran pidana paling banyak ditemukan. Dari total 140 temuan, temuan pelanggaran pidana yakni 54," ujar peneliti Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Kamis (10/12/2015).

Temuan urutan kedua, lanjut Khoirunnisa, yakni persoalan distribusi logistik dengan 36 temuan.

Salah satu persoalannya, tidak atau terlambatnya penyebaran formulir undangan memilih atau C-6 ke daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara, temuan urutan ketiga, yakni soal pelanggaran administrasi sebanyak 25 temuan, temuan soal kekerasan sebanyak 13 dan yang terakhir adalah jumlah sengketa pasangan calon sebanyak 12 temuan.

Khusus soal temuan tindak kekerasan dalam Pilkada, Perludem mencatat peristiwa itu terjadi di 12 daerah, antara lain Kota Palu, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Blitar.

Penundaan pilkada bisa dicegah
Peneliti Perludem lainnya, Fadli Ramadhanil secara khusus menyoroti penundaan Pilkada yang terjadi di Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pematang Siantar, Kabupaten Fak-Fak, Kota Manado dan Provinsi Kalimantan Tengah.

"Proses sengketa pasangan calon yang berlarut ini sebetulnya tidak perlu terjadi jika dari awal KPU cermat memverifikasi calon," ujar Fadil.

Perludem juga menyayangkan masih adanya partai politik yang tidak memiliki preferensi jelas dalam mengusung calon kepala daerah.

Mestinya, parpol lebih rasional saat menunjuk pasangan calon. Jangan tunjuk sosok yang bermasalah dengan hukum.

Berita Terkini