TRIBUNJAMBI.COM – Dalam sebuah diskusi publik yang menyoroti kasus pelecehan seksual pada anak, psikolog klinis dan psikolog forensik yang tergabung dalam Asosiasi Psikologi Forensik dan Asosiasi Psikologi Klinis, Dra A. Kasandra Putranto, menyampaikan fakta mengejutkan terkait kekerasan seksual pada anak .
Berdasarkan data tentang pelecehan seksual pada anak di Indonesia selama beberapa tahun belakangan, terungkap sebuah fakta yang begitu mengerikan.
Seperti yang dipaparkan Kasandra, di tahun 2011 kekerasan seksual terhadap anak-anak menjadi salah satu masalah besar.
“Di tahun 2011 terdapat 28 persen dari 2.266 keluhan adalah kekerasan seksual yang di dalamnya termasuk kasus pelecehan seksual, perkosaan, dan eksploitasi seksual dengan latar belakang ekonomi,” tutur Kasandra.
Yang lebih mengerikan lagi, lanjut Kasandra, “Pelaku kekerasan seksual pada anak-anak ini tak terbatas pada masyarakat umum saja, tapi juga para intelektual, bahkan beberapa dari mereka dikenal sebagai pejabat publik dan guru atau ulama.”
Dan data yang dihimpun Kasandra sejak 1995 hingga 2015, jumlah kasus kekerasan seksual pada anak cenderung terus meningkat. “Bayangkan, saya sendiri sudah lebih dari 20 tahun jadi psikolog. Saya melihat, tiap tahun psikolog baru muncul. Tapi kasus kekerasan seksual justru semakin meningkat. Apa yang terjadi?”
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kata Kasandra, dari tahun 2011 hingga 2013, tercatat sebanyak 7.650 kasus kekerasan terhadap anak Indonesia, dengan 30,1 persen dari jumlah itu atau sebanyak 2.132 kasus berupa kasus kekerasan seksual.
Di tahun 2013, Kasandra menambahkan, “Kekerasan terhadap kasus anak-anak dalam catatan Jaksa Indonesia mencapai 4.620 kasus, termasuk kekerasan seksual. Lalu di tahun 2014, Jaksa Indonesia telah berurusan dengan 1.462 kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak.”
Sementara data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), “Di tahun 2012 terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap anak, di mana 41 persenya adalah kasus kekerasan seksual.”
Kasandra melihat, di tahun 2013 jumlah kekerasan terhadap anak secara umum, angkanya menurun, “Namun jumlah kekerasan seksual justru meningkat jadi 60 persen. Sejak Januari - Juni 2014 tercatat dari 1,039 kasus kekerasan dengan korban anak-anak, meningkat sebanyak 60 persen jadi 1,896 kasus, yang mana semuanya adalah kasus kekerasan seksual.”
Kondisi ini, kata Kasandra diperburuk oleh kurangnya penelitian mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia, terutama dalam pendokumentasian proses mediasi, prosedur standar penanganan kasus kekerasan seksual pada anak, dan intervensi psikologis yang dilakukan terhadap korban.
“Akan tetapi, bukan berarti lemahnya penelitian di Indonesia ini lantas berarti kekerasan seksual pada anak tak benar terjadi di negeri ini. Yang terjadi adalah Indonesia hanya lemah dalam mendokumentasikan kasus-kasus yang ada dengan baik, tapi kejadiannya benar terjadi dan banyak yang sudah ditangani,” kata Kasandra.
Demi memerangi tindak kekerasan seksual pada anak ini, kata Kasandra, upaya yang dilakukan tidak bisa sendirian atau hanya pihak tertentu saja. Melainkan harus dilakukan bersama-sama dengan banyak pihak sekaligus.
“Ibaratnya kita punya musuh bersama, dari pemerintah, kepolisian, masyarakat, pendidik, orangtua, kaum ulama, semua pihak harus punya satu misi, yakni katakan TIDAK pada kekerasan seksual terhadap perempuan dan terutama anak. Mari kita kampanyekan bersama isu ini terus-menerus,” ujar Kasandra.
Sebagai psikolog yang tergabung dalam sebuah asosiasi profesi, Kasandra juga mengatakan, “Kami sudah mengupayakan agar hukuman bagi pelaku kejahatan seksual harus maksimal agar ada efek jera. Saat ini hukuman untuk kekerasan seksual maksimal 3 tahun. Kami ingin 3 tahun itu harusnya hukuman minimal,” tandas Kasandra. (Intan Y. Septiani)