Unyil Dituntut Lebih Ringan dari Amir

Penulis: qomaruddin
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang lanjutan bentrok Mengkadai Kecamatan Limun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Kamis (12/3).

Dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa Amirudin Alias Amir Bin Sari dan Utih Harianto Alias Unyil Bin Kiam. Keduanya didakwa menganiaya Briptu Marto Hutagalung hingga meninggal dunia.

Usai sidang JPU Fahrul Rozi mengatakan, mengapa ditahan berbeda yakni Amir 6 tahun sedangkan Unyil 4 tahun penjara. Lantaran kedua terdakwa dalam menganiaya berbeda-beda.

"Kita professional menuntut. Karena sesuai keterangan saksi di persidangan peranan keduanya berbeda. Jadi tidak mungkin tuntutannya sama, Amir lebih berat karena peranannya lebih dominan," katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com.

Berita Terkini