Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edi Cuat alias Edi Kacamata bandar narkotika kelas kakap Jambi di vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (1/8).
Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang. Dalam amar putusannya majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki narkotika tanpa izin dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun," kata Nelson.
Selain pidana penjara Edi Cuat yang diduga bandar kelas kakap lintas provinsi ini diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara.