Rabu, 6 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Advertorial

Polda Jambi Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

Polda Jambi kembali mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Polda Jambi kembali mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial ketika sedang melaksanakan tugas kedinasan 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi Polda Jambi kembali mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial ketika sedang melaksanakan tugas kedinasan. 

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Penekanan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mabes Polri yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, terkait pentingnya penggunaan media sosial secara tepat dan bertanggung jawab oleh setiap anggota.

Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa setiap personel diharapkan mampu menempatkan diri secara bijak dalam penggunaan platform digital, khususnya saat menjalankan tugas di lapangan, agar tidak mengganggu fokus kerja maupun menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.

Kebijakan ini juga berpedoman pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai langkah penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital. Selain itu, seluruh anggota tetap wajib berpegang pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur tentang disiplin serta etika anggota Polri.

Di sisi lain, pemanfaatan media sosial tetap diperkenankan sepanjang digunakan untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan, serta dilakukan secara terkoordinasi agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Baca juga: Kolaborasi Ditpolairud Polda Jambi dan GERAMI, Pengajian Ibu-ibu Pulau Pandan Berdampak Positif

Baca juga: Kasus Korupsi PT PAL di Jambi, Jaksa Tuntut Bengawan Kamto 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pihaknya menekankan pentingnya kedisiplinan personel dalam mematuhi aturan tersebut.

“Kami menegaskan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan siaran langsung saat bertugas. Prioritas utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjaga profesionalitas. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan berada dalam koridor yang telah ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan anggota di lapangan, khususnya terkait penggunaan media sosial saat bertugas.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan seluruh personel untuk menjaga etika, disiplin, serta citra institusi Polri dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik institusi di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

“Dengan disiplin dalam bermedia sosial, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Jambi, dapat terus terpelihara dan semakin meningkat,” tutupnya. (adv)

 

Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kok Bisa Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp640 Ribu, Mensos Akhirnya Buka Suara

Baca juga: Kolaborasi Ditpolairud Polda Jambi dan GERAMI, Pengajian Ibu-ibu Pulau Pandan Berdampak Positif

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved