News

Bripda Alvin Pembunuh Pacar di Indramayu Ditangkap di NTB, Terancam Hukuman Mati

Seorang anggota polisi aktif, Bripda Alvian Maulana Sinaga, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya

Ist
DITANGKAP - Seorang anggota polisi aktif, Bripda Alvian Maulana Sinaga, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (21), mahasiswi asal Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, INDRAMAYU — Seorang anggota polisi aktif, Bripda Alvian Maulana Sinaga, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (21), mahasiswi asal Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.

Putri ditemukan tewas di kamar kosnya pada Sabtu (9/8/2025) pagi, dengan kondisi mengenaskan.

Wajah dan rambut korban hangus terbakar, namun pakaian yang dikenakannya masih utuh.

Hal ini langsung menimbulkan dugaan bahwa korban bukan meninggal karena terbakar, melainkan sengaja dibakar setelah tewas.

Fakta itu diperkuat oleh hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Losarang.

Polisi menyebut, Putri meninggal akibat kehabisan napas, bukan karena luka bakar.

“Luka bakar hanya ditemukan di wajah dan rambut, sementara organ dalam menunjukkan tanda kematian karena asfiksia (kehabisan napas),” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar.

Ayah korban, Karja (48), tak kuasa menahan tangis saat mengikuti proses autopsi.

Ia masih tidak percaya putri sulungnya yang baru duduk di bangku kuliah semester lima meninggal dengan cara tragis.

“Anak saya orangnya pendiam, baik, tidak neko-neko. Saya tidak menyangka nasibnya seperti ini. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Karja dengan suara bergetar.

Sementara ibu korban yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong bahkan sempat pingsan mendengar kabar kematian Putri.

Benang Merah Hubungan Asmara dan Uang Rp37 Juta

Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa Putri menjalin hubungan asmara dengan Bripda Alvian Maulana Sinaga, anggota polisi yang berdinas di Jawa Tengah.

Kecurigaan mengarah pada Alvian setelah polisi menemukan sejumlah bukti penting.

Salah satunya, bukti transfer uang dari rekening Putri ke rekening Alvian.

Diketahui, sang ibu sempat mengirim uang Rp37 juta ke rekening Putri untuk kebutuhan kuliah dan biaya hidup.

Namun, Rp32 juta di antaranya berpindah ke rekening Alvian.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyebut motif dugaan pembunuhan berkaitan erat dengan masalah uang tersebut.

“Dugaan kami kuat, ada motif ekonomi. Apalagi dari Rp37 juta, sebagian besar sudah berpindah ke rekening pelaku,” kata Toni.

Selain aliran dana, rekaman CCTV di sekitar lokasi kos juga merekam aktivitas mencurigakan.

Bripda Alvian terekam keluar masuk kamar Putri beberapa saat sebelum korban ditemukan tewas.

“Dia sempat keluar kamar pukul 05.04 WIB lalu masuk lagi sekitar pukul 05.30 WIB. Diduga eksekusi terjadi saat itu,” jelas Toni.

Tak hanya itu, seragam dinas Polri milik Alvian juga ditemukan di dalam kamar kos korban, memperkuat dugaan keterlibatan.

Baca juga: Usai Tes DNA, Drama Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kini Soal Kasus Dugaan Korupsi, Saling Balas

Ditangkap di NTB

Setelah identitasnya terungkap, Bripda Alvian sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selama hampir dua pekan, ia berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Akhirnya, tim gabungan Polres Indramayu bersama Polda Jabar berhasil melacak keberadaannya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Sabtu (23/8/2025). Video penangkapan yang direkam warga menunjukkan Alvian tak berkutik saat diamankan.

Video tersebut viral di media sosial.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, yang bersangkutan sudah diamankan di NTB. Saat ini dalam perjalanan menuju Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Irfan.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Arwin, bahkan melakukan sujud syukur setelah memastikan penangkapan berjalan lancar.

Baca juga: Kaget Istri Penculik Kacab Bank BUMN Dikasih Rp8 Juta dari Suaminya: Gak Tahu Dari mana Asal Uangnya

Terancamk 15 Tahun Penjara

Meski polisi saat ini masih menjerat Bripda Alvian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, keluarga korban mendesak agar pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Bukti sudah jelas. Ada aliran uang, ada CCTV, ada seragam polisi, ada upaya pembakaran untuk menghilangkan jejak. Ini pembunuhan berencana. Kami minta hukuman mati atau minimal seumur hidup,” tegas Toni RM.

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan seorang anggota polisi sebagai tersangka. Banyak pihak menyoroti integritas aparat penegak hukum.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut memberikan tanggapan. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang tetap transparan meski pelaku berasal dari internal Polri.

“Terima kasih kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, dan seluruh penyidik. Ini bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” kata Dedi di akun Instagram pribadinya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.

“Semoga almarhumah Putri Apriyani mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Kepada keluarga, tetaplah tabah menghadapi cobaan ini,” ujarnya.

Hingga kini, Bripda Alvian masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Indramayu. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman kos korban dan tetangga sekitar lokasi.

Konferensi pers resmi terkait perkembangan kasus dan barang bukti yang disita akan digelar Polda Jabar dalam waktu dekat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Bripda Alvian Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, https://www.tribunnews.com/regional/2025/08/24/polisi-bunuh-pacar-di-kos-indramayu-bripda-alvian-bisa-dijatuhi-hukuman-mati

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved