Perampokan Nasabah Bank di Jambi
Detik-detik Nasabah Bank di Jambi Dirampok 2 Warga Bengkulu, Mampir ke Konter Uang di Mobil Raib
Dari pengakuan pelaku, uang itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, gaya hidup hingg judi slot online.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini kronologi perampokan nasabah Bank di Jambi sebesar Rp 750 juta.
Diketahui dua warga Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya ditangkap polisi usai melakukan aksi perampokannya.
Setelah cukup lama buron, dua peaku ditangkap tim gabungan di Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (18/8/2025).
Dari pengakuan pelaku, uang itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, gaya hidup hingg judi slot online.
Diketahui pelaku berinisial MS (43), warga Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Curup Selatan, dan HA (47), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Keduanya sengaja pergi ke Jambi untuk melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Heboh Nasabah di Jambi Dirampok Rp 750 Juta, 2 Pelaku Warga Rejang Lebong Akhirnya Ditangkap Polisi
Baca juga: Terbongkar Chat WA Arya Daru yang Salah Kirim ke Istri: Ay Naik Apa? Msh Maem, Pita: Syg Chat Siapa?
Baca juga: Misteri Bripda Tri Farhan Hilang saat Akad Nikah Diungkap Keluarga Sukmawati: di Luar Nalar Kita
Aksi tersebut terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban baru saja menarik uang tunai Rp750 juta dari Bank BRI Cabang Sarolangun dan menyimpannya dalam kantong plastik hitam.
Korban kemudian masuk ke mobilnya dan singgah di sebuah konter dekat Alfamart Kelurahan Sukasari untuk membeli voucher serta menerima setoran uang tunai dari pemilik konter.
Namun, sekitar pukul 16.23 WIB, ketika kembali masuk ke mobil, korban mendapati uang Rp750 juta yang diletakkan di bawah kursi depan telah raib.
Kaget dan panik, korban langsung melapor ke Polres Sarolangun. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak pelaku yang diketahui kabur ke wilayah Rejang Lebong usai beraksi.
Kanit Resmob Polda Jambi, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, IPDA Andhar Wicaksono, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku sudah lama menjadi incaran. Setelah kejadian, mereka melarikan diri ke Rejang Lebong. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, gaya hidup, hingga bermain slot.
Polisi menyebut modus operandi yang digunakan pelaku adalah membuntuti korban sejak keluar bank, lalu memanfaatkan kelengahan korban dengan membuka pintu mobil dan mengambil uang tunai.
"Untuk uang tersebut telah habis digunakan mereka, untuk kebutuhan dan gaya hidup serta judi slot," lanjutnya.

Kronologi Penangkapan
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap dua perampok nasabah bank yang membawa kabur uang Rp750 juta di Sarolangun, Jambi.
Kedua pelaku yang merupakan warga Rejang Lebong ditangkap tim gabungan di dua lokasi berbeda pada Senin (18/8/2025).
Keduanya sudah lama masuk dalam target operasi dan akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dua pria tersebut adalah MS (43), warga Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Curup Selatan, dan HA (47), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Mereka ditangkap setelah terlibat pencurian uang dari nasabah bank yang baru saja menarik Rp750 juta di Sarolangun, Jambi.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Unit Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun, serta Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Kanit Resmob Polda Jambi, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, IPDA Andhar Wicaksono, S.Tr.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyebut aksi pencurian itu terjadi pada 7 Mei 2025 lalu, dengan korban warga Sarolangun.
“Benar, kedua pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi mereka,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunbengkulu.com, penangkapan pertama dilakukan terhadap MS pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, tim gabungan mendapat informasi bahwa pelaku tengah dalam perjalanan menuju Rejang Lebong. Petugas kemudian melakukan penghadangan di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu.
MS yang mengendarai mobil Honda Jazz warna silver langsung dihentikan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, tim kembali bergerak setelah mendapat informasi keberadaan rekan MS, yakni HA.
Ia diketahui sedang berada di sebuah rumah di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu.
Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan HA tanpa perlawanan.
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor, satu unit mobil Honda Jazz warna silver, dan tiga unit handphone.
"Jadi penangkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Pelakunya warga Rejang Lebong, tapi beraksi di Jambi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan jaringan lain dalam aksi kejahatan spesialis nasabah bank tersebut.
“Dimana proses hukum keduanya akan dibawa ke Polda Jambi karena TKP-nya berada di sana,” tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.