Karhutla di Jambi

Daftar 10 Perusahaan Disegel Kementerian Kehutanan Imbas Karhutla, Termasuk di Jambi

10 perusahaan disegel termasuk di Jambi imbas kebakaran hutan dan lahan (karthutla). 10 perusahaan yang disegel yang diselidiki

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/MANGGALA AGNI MUARO JAMBI
KARHUTLA - Asap kebakaran hutan dan lahan membubung tinggi di langit Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (21/7). Sekira 50 hektare lahan dilalap api. 

TRIBUNJAMBI.COM - 10 perusahaan disegel termasuk di Jambi imbas kebakaran hutan dan lahan (karthutla)

Ini disampaikan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) seperti dikutip dari laman kehutanan.go.id.

10 perusahaan yang disegel yang diselidiki terkait karhutla itu berasal dari beberapa wilayah di Indonesia.

Berikut daftarnya:

1. Kalimantan Barat ada 6 perusahaan yakni FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ

2. Riau ada 3 perusahaan yakni DRT, RUJ, SAU

3.  Jambi ada satu perusahaan yakni SH

4. Sumatera Selatan ada satu perusahaan yakni PML

5. Bangka Belitung ada satu perusahaan yakni BRS

Baca juga: Jadwal Mati Listrik di Jambi Hari Ini 12/8/2025 - Kota Baru, Telanaipura, Malapari, Sabak

Baca juga: Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun

Baca juga: 2 Kios di Depan SMP Negeri 18 Kota Jambi Terbakar Dini Hari

Terhadap 10 perusahaan itu, Ditjen Gakkumhut sudah melakukan penyegelan dan dalam penyelidikan.

Terdapat 2 perusahaan yang sudah dikenakan sanksi administratif.

"8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau," kata Dirjan Gakkum kementerian Kehutanan Dwi Januanto.

Dari catatan penegakan hukum, sebaran kasus terjadi di beberapa wilayak.

Yakni 7 kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.

Ini menyusul adanya 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, Pemda dan masyarakat.

"Kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang," ujar Dwi Januanto di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Damkartan Kota Jambi Ungkap Kebakaran Dua Kios di Pal 8 Akibat Korsleting Listrik

Baca juga: Jadwal Mati Listrik di Jambi Hari Ini 12/8/2025 - Kota Baru, Telanaipura, Malapari, Sabak

Baca juga: 2 Kios di Depan SMP Negeri 18 Kota Jambi Terbakar Dini Hari

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved