Berita Viral
KAGETNYA Ismanto Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Padahal Penjahit Biasa, NIK Disalahgunakan?
Di ujung sebuah gang sempit di Pekalongan, Jawa Tengah, Ismanto (32), seorang penjahit lepas, terkejut bukan main.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Namun, Subandi meluruskan, kedatangan mereka bukan untuk menagih, melainkan untuk verifikasi data transaksi yang tercatat di sistem administrasi pajak.
"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelas Subandi.
Baca juga: Usai Viral Tagihan Listrik Penjual Gorengan Rp12,7 Juta, Kini PLN Tolak Dibayar Pakai Uang Donasi
Baca juga: Pelaku Rajapati Pria di Bengkel dengan Belasan Tusukan dan Dua Luka Tembak Ditangkap
Ia menerangkan bahwa data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,9 miliar.
Petugas perlu memastikan apakah transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh Ismanto.
Setelah bertemu langsung dengan Ismanto, KPP Pratama Pekalongan juga menduga kuat bahwa NIK Ismanto telah disalahgunakan oleh pihak lain.
Subandi berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Kasus yang dialami Ismanto menjadi peringatan bagi kita semua. Subandi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain," pesannya.
Jika menerima surat atau informasi dari kantor pajak, masyarakat diminta untuk segera melakukan klarifikasi.
Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan data pribadi tidak disalahgunakan.
Ismanto sendiri berharap, tidak ada lagi orang lain yang mengalami nasib serupa dengannya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.