Senin, 11 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Broker Proyek DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi Minta Fee 20-25 Persen

Polda Jambi sudah menetapkan 4 tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Jambi tahun 2022.

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Identitas 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Jambi tahun 2022.

Polda Jambi sudah menetapkan 4 tersangka pada kasus korupsi ini, terdiri dari satu orang dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan 3 orang dari pihak swasta.

3 orang yang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi ini, yakni RW selaku broker, ES atau Endah Susanti selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), dan WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Pada April 2025 lalu, penyidik menetapkan ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi.

Pada kasus ini tersangka WS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara tersangka ES dan RW ditahan penyidik Polda Jambi hari ini, Kamis (7/8/2025).

Modus Korupsi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers pada Rabu (7/8/2025) membeberkan modus korupsi pada pengadaan alat praktik SMK di Jambi tahun 2022.

Tersangka RWS berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga. 

Ia menghubungkan Dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotek. 

Baca juga: Pasca Anaknya Meninggal di RSUD Abdul Manap Jambi, Pihak Keluarga Affin Siapkan Peringatan 40 Hari 

Baca juga: PENAMPAKAN Ridwan Kamil Pulang Naik Mobil Honda BRV Usai Jalani Tes DNA: Ini Kami Perjuangkan

Broker meminta komisi ke penyedia sebesar 20 sampai 25 persen dari nilai proyek.

Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.

Pihak ZH selaku PPK diduga bersekongkol untuk menetapkan pemenang lelang proyek.

Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Taufik menegaskan  proses hukum masih terus berjalan dan pengejaran terhadap tersangka WS yang telah masuk DPO terus dilakukan.

Sementara tersangka lainnya sudah ditahan Polda Jambi.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Jumat, 8 Agustus 2025, Kerinci Hujan Sepanjang Hari

Kerangka Kasus

Hasil penyelidikan, pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dengan nilai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Dana ini dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

Penyidik menemukan pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding, diduga pemesanan langsung dilakukan PPK dan broker di Jakarta.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pasca Anaknya Meninggal di RSUD Abdul Manap Jambi, Pihak Keluarga Affin Siapkan Peringatan 40 Hari 

Baca juga: PENAMPAKAN Ridwan Kamil Pulang Naik Mobil Honda BRV Usai Jalani Tes DNA: Ini Kami Perjuangkan

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Jumat, 8 Agustus 2025, Kerinci Hujan Sepanjang Hari

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved