Berita Viral
PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana
Pemerintah melalui Kemenkopolhukukam memperingatkan warga agar tidak mengibarkan bendera One Piece.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia," pungkasnya.
Fenomena dikibarkannya bendera One Piece tengah viral dan ramai diperbincangkan di media sosial, seperti Instagram, TikTok, hingga X (dulunya Twitter).
Dalam video-video yang beredar pada akhir Juli 2025, tampak bendera Jolly Roger milik kru Topi Jerami dalam anime One Piece itu dikibarkan di rumah pribadi hingga bagian truk di berbagai daerah.
Ada pula yang memperlihatkan bendera tersebut dikibarkan berdampingan dengan bendera merah putih.
Baca juga: TEGA Pengantin Pria Bawa Selingkuhan ke Pelaminan, Rupanya Tak Cinta dengan Calon Istrinya
Dari narasi video yang beredar, bendera One Piece dikibarkan sebagai bentuk kritik sosial terhadap kondisi politik dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Pengibaran bendera One Piece ini semakin jadi sorotan lantaran timing atau waktunya jelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 nanti.
Sebab, biasanya beberapa hari sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia, masyarakat mengibarkan bendera merah putih.
Pengibaran Bendera One Piece Harus Jadi Alasan untuk Memperkuat Peran BPIP
Selain itu, Firman menyebut adanya potensi provokasi di kalangan sopir truk dan pelaku transportasi umum dan sponsor di balik penyebaran simbol tersebut.
Menurutnya, fenomena pengibaran bendera One Piece harus menjadi alasan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sebab, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan.
"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," tutur Firman.
Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.
Sehingga, ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan.
"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.
"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambah dia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118 : Teori Kuantitas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.