Berita Nasional

Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong

Perbedaan amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Editor: Suci Rahayu PK
kompas.com
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNJAMBI.COM - Perbedaan amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Tom Lmebong.

Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan amnesti dan abolisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Permohonan amnesti diajukan untuk 1.116 orang, termasuk kasus penghinaan kepada presiden dan vonis terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto

Di sisi lain, Presiden juga mengusulkan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi impor gula.

Persetujuan dari DPR untuk dua bentuk hak istimewa Presiden itu disampaikan pada Kamis (31/7/2025).

Arti Amnesti dan Abolisi

Dilansir dari KOMPAS.com, amnesti dan abolisi sama-sama merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal itu disebutkan:

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." — Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945

Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam sifat, ruang lingkup, waktu pemberian, dan akibat hukumnya.

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, khususnya Ayat (2) yang menyebutkan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” 

Selain dalam konstitusi, ketentuan lebih rinci mengenai kedua hak istimewa ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Baca juga: Kejari Tindaklanjuti Temuan BPK pada Pengadaan Mebel SD di Disdik Merangin Jambi, Pagu Rp4,5 M

Baca juga: Baru Divonis, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong

Undang-undang ini mengatur landasan, tata cara, serta akibat hukum dari pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden. 

Dalam praktiknya, Presiden menyampaikan permohonan kepada DPR.

 Jika disetujui, keputusan akhir akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Amnesti: Pengampunan Kolektif, Akibat Hukum Dihapus 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Amnesti bersifat kolektif dan sering diberikan dalam perkara politik, kebebasan berpendapat, atau konflik sosial. 

Kasus terbaru, DPR menyetujui permohonan amnesti terhadap 1.116 orang yang diajukan Presiden Prabowo lewat Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025. 

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagian amnesti ini terkait dengan kasus penghinaan terhadap presiden. 

“Ya, salah satunya (amnesti) adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden itu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen. 

Amnesti ini juga mencakup vonis terhadap Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Abolisi: Proses Hukum Dihentikan, Status Pidana Tetap Ada 

Berbeda dari amnesti, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan proses pidana, namun tidak menghapus status hukum dari perbuatan yang dilakukan. 

Abolisi bersifat individual dan bertujuan menghentikan proses hukum terhadap seseorang atas pertimbangan kepentingan nasional atau kemanusiaan.

 Contoh terbaru adalah permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, yang diajukan Presiden lewat Surpres Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Tom sebelumnya dijatuhi 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan impor gula kristal mentah.

 Namun, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kejari Tindaklanjuti Temuan BPK pada Pengadaan Mebel SD di Disdik Merangin Jambi, Pagu Rp4,5 M

Baca juga: Dugaan Ada Pungutan Uang Komite di SMPN 6 Merangin Jambi, Kepsek Sebut Dibatalkan

Baca juga: Pelaku Pembakaran Lahan di Merangin Jambi Berhasil Diamankan Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved