Berita Viral

ANIES BASWEDAN Puji Presiden Prabowo Setinggi Langit Usai Beri Abolisi ke Tom Lembong: Tak Terduga

Anies menerangkan, Tom Lembong telah berpisah dengan keluarganya selama 9 bulan 3 hari atau sejak 29 Oktober 2024 lalu menghadapi proses hukum.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
ANIES BASWEDAN Puji Presiden Prabowo Setinggi Langit Usai Beri Abolisi ke Tom Lembong: Tak Terduga 

Anies tiba di lokasi mengenakan kemeja biru dongker itu menyatakan, kabar abolisi yang diberikan oleh Tom Lembong adalah kabar baik.

"Tentu ini adalah kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarga. Kita tunggu prosesnya sampai tuntas," tegasnya, Jumat.

MENDADAK Anies Baswedan Datangi Tom Lembong Usai Terima Abolisi, Ucap Terima Kasih ke Prabowo
MENDADAK Anies Baswedan Datangi Tom Lembong Usai Terima Abolisi, Ucap Terima Kasih ke Prabowo (ist)

Demi Persatuan dan Kesatuan

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong untuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Juri menjelaskan, Prabowo merupakan pemimpin negara yang bakal melakukan apa pun untuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Kebijakan apa pun, termasuk kebijakan politik, demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut," kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

"Jadi, misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden," jelas Juri. 

Juri menilai, Prabowo juga hendak memimpin pemerintahan secara bersama-sama atau bergotong royong.

Oleh karena itu, ucap Juri, persatuan dan kesatuan bangsa disebut menjadi aspek penting dalam pemerintahan saat ini.

Juru menyebut, Prabowo akan memperjuangkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui program-programnya.

 Di satu sisi, kata Juri, pemberian pengampunan itu juga disebabkan setiap warga negara dinilai memiliki hak yang sama.

"Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," tutur Juri.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved