Berita Jambi
Daftar 6 Jabatan Dilelang di Pemprov Jambi - Kadis Kesehatan, Biro Hukum, Direktur RSJ
Jadwal dan tahapan lelang terbuka posisi eselon II di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadwal dan tahapan lelang terbuka posisi eselon II di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi.
Pengumuman lelang jabatan ini tertuang dalam surat Nomor: 003/Pansel.JPT/Jambi/2025 yang tertandatangan Ketua Pansel Prof Dr Sukamto Satoto, SH., MH, Senin (28/07/2025).
Pendaftaran lelang jabatan ini dimulai pada 28 Juli hingga 12 Agustus 2025.
lelang jabatan ini terbuka untuk PNS di lingkungan Pemprov Jambi maupun di luar Jambi untuk mendaftar.
Berikut 6 jabatan yang dilelang:
1. Kepala Dinas Kehutanan
2. Kepala Dinas Kesehatan
3. Kepala Biro Hukum
Baca juga: Duka di Desa Pudak, Empat Warga Jambi Meninggal, Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Musi Banyuasin
Baca juga: Daftar 5 Tersangka Korupsi PT PAL di Jambi yang Rugikan Rp105 M, Seret Orang Kaya Jambi
4. Kepala Biro Administrasi Pembangunan
5. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
6. Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Kolenel H Muhammad Syukur
Lelang jabatan ini berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Persyaratan Umum
1) Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi termasuk PNS Pemerintah Provinsi Jambi
2) Memiliki Pangkat/Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (lV/b) untuk lowongan jabatan Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Kesehatan serta Pangkat/Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a) untuk lowongan Kepala Biro dan Direktur Rumah Sakit;
3) Telah mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Jenjang Kepemimpinan Tingkat III, Administrator dan atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (jika ada)
4) Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2023 dan 2024);
5) Mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB), untuk PNS yang berasal dari luar Pemerintah Provinsi Provinsi Jambi;
Baca juga: Daftar 5 Tersangka Korupsi PT PAL di Jambi yang Rugikan Rp105 M, Seret Orang Kaya Jambi
6) Khusus PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi mendapat izin dan persetujuan tertulis dari atasan langsung (Pejabat Pimpinan Tinggi);
7) Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
8) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa;
9) Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak;
10) Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayanan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan atau Laporan Harta Kekayanan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi;
11) Berintegritas (membuat dan menandatangani pakta integritas).
Informasi selengkapnya bisa dilihat DISINI
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Duka di Desa Pudak, Empat Warga Jambi Meninggal, Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Musi Banyuasin
Baca juga: Penjelasan Ending A Normal Woman, Mila Sebenarnya Sakit Apa
Baca juga: Cuaca Buruk dan Kabut, Pesawat Susi Air Batal Mendarat di Bandara Kerinci Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.