Berita Kerinci
35 Paket Sabu Disita, Polres Kerinci Jambi Bekuk Pengedar Asal Mukai Tengah
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci Jambi kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
TRIBUNJAMBI. COM, KERINCI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci Jambi kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, diamankan pada Minggu (27/7/2025) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Informasi yang didapatkan, penangkapan terhadap EN berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Baca juga: Tak Ada Rambu, Jalan Nasional di Depan Bandara Kerinci Jambi Makan Korban
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami langsung menuju ke rumah yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 paket kecil sabu siap edar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, Senin (28/7/2025).
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 35 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,49 gram, satu buah kotak plastik berisi sabu, satu buah bong atau lat hisap sabu, satu buah korek api gas.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya secara online.
Transaksi dilakukan dengan sistem “tempelan”, yaitu sabu ditaruh di suatu lokasi yang disepakati, tanpa pertemuan langsung.
Baca juga: Kerinci Jambi Sabet 8 Medali di Kejurprov Tarung Derajat Pelajar
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama seseorang berinisial B.
“Pelaku membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pengguna. Modus ini umum digunakan dalam jaringan peredaran narkoba online, untuk menghindari deteksi petugas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, EN kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
Pihaknya juga menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup kasat narkoba.
Update berita Tribun Jambi Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.