Berita Viral
TAMPANG Wanita Anggota DPRD Mesum dengan Pejabat BUMD di Hotel, Aibnya Dibongkar Mertua: Bikin Malu!
Cecep Noor mengaku memergoki menantunya diduga tengah bersama pria diduga oknum pimpinan Direksi BUMD di sebuah hotel di Yogyakarta.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Ia mulai menjabat sebagai Plt Direktur Usaha pada 3 Januari 2025 dan kemudian menjadi Direktur Usaha definitif sejak 17 April 2025.
Sosok AZE sempat menuai kontroversi terkait pengangkatannya sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
Pengangkatannya mendapat keberatan dari beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran prosedur dan aturan.
Namun, saat itu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut sudah sesuai mekanisme.
Sedangkan anggota DPRD Bekasi itu inisial PR. Ia berparas cantik yang duduk kursi Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) asal PDI-Perjuangan (PDIP).
Respons Bupati Bekasi
Kasus skandal perselingkuhan Direksu BUMD Kabupaten Bekasi dengan seorang wanita anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini diadukan kepada Bupati Bekasi.
Cecep sebagai mertua dari wanita anggota DRPD itu meminta agar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD Kabupaten Bekasi, mengambil langkah tegas terhadap oknum Direksi BUMD tersebut untuk mendesak dipecat.
“Saya memohon kepada Bupati untuk segera menyelesaikan oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga istri orang lain,” ujarnya.
Cecep menjelaskan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin terjadi kedepan jika oknum Direksi BUMD tersebut tetap menjabat.
Ia menyebut bahwa perilaku serupa bisa saja terulang dan menimbulkan korban baru.
“Teman-teman di legislatif itu 30 persen perempuan, dan jangan sampai dia berbuat lagi kepada orang lain. Karena kalau masih diberikan kewenangan, kekuasaan bisa membahayakan,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dan sudah memiliki bukti-bukti lengkap bersama lawyer ke Mabes Polri.
Menurut Cecep tindakan kedua oknum pejabat itu berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selaku mertua, Cecep sejauh ini sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan namun belum ada itikad baik dari pihak terkait.
Viral Eskalator DPRD Tanjabbar, Hasan Basyri Harahap Paparkan Latar Belakang Muncul Usul dan Tujuan |
![]() |
---|
Subsidi Listrik Bakal Dipangkas, Benarkah Tarif Listrik Berpotensi Naik? |
![]() |
---|
Warga Geram Soal Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Didesak Dipecat |
![]() |
---|
Bocor Sosok yang Pinjam Uang Rp 53 Miliar, Mongol Terpukul Kehilangan Uang |
![]() |
---|
Heboh Makan Bergizi Gratis Diganti Uang Tunai, Begini Jawaban Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.