Berita Viral

Gus Miftah Bocorkan Sosok Zuhdi, Guru Ngaji di Demak yang Dituntut Bayar Rp25 Juta Usai Pukul Murid

Sosok Zuhdi (60), guru ngaji di Demak Jawa Tengah (Jateng) didenda Rp 25 juta gegara pukul murid.   

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
GURU DIDENDA - Nasib seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta. Zuhdi, selama 30 tahun mengabdi digaji 4 bulan sekali. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Zuhdi (60), guru ngaji di Demak Jawa Tengah (Jateng) didenda Rp 25 juta gegara pukul murid.   

Ia harus menjual sepeda motor untuk membayar ganti rugi yang dituntut oleh orangtua murid.  

Ia dituntut oleh wali murid karena diduga memukul salah satu murid berinisial D.

Padahal, Ustadz Zuhdi hanya menerima gaji Rp 105 ribu per bulan.

Bahkan gaji itu dirapel atau dirankap beberapa bulan.

Hal itu diketahui dari unggahan Instagram tokoh agama Gus Miftah.

Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @Gusmiftah pada Jumat (18/7/2025), Ustadz Zuhdi telah mengajar selama 30 tahun.

"Sekadar info beliau bernama bapak zuhdi usia 60 tahun, mengajar di madrasah diniyah lebih dari 30 tahun, dengan gaji 105 ribu perbulan, terima gaji dirapel per empat bulan,” tulis Gus Miftah.

Baca juga: Makan Gratis Berujung Tewasnya 3 Orang di Pesta Wabup Putri Karlina dan Maula akbar

Baca juga: Breaking News Razia Operasi Patuh di Tugu Keris Siginjai Jambi, 50 Kendaraan Melanggar

Selain itu, madrasah diniyah itu berdiri di atas tanah wakaf dari mertua Ustadz Zuhdi.

“Berdirinya madrasah tersebut merupakan wakaf tanah dari mertua beliau. Doakan semoga beliau sehat dan panjang umur amin.”

Dalam unggahan itu juga terlihat rumah Ustadz Zuhdi yang nampak sederhana.

Rumah Ustadz Zuhdi di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.

Ustadz Zuhdi dituntut oleh wali murid berinisial SM sebesar Rp 25 juta.

Ustadz Zuhdi diduga memukul anak SM yang berinisial D.

Insiden viral itu terjadi di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak pada 30 April 2025.

Guru Madin bernama Zuhdi tersebut dituntut Rp 25 juta karena diduga menampar murid berinisial D.

Orangtua D tak terima karena anaknya dipukul.

Baca juga: Operasi Patuh Siginjai Masyarakat Jambi Tertib, Kecelakaan Nihil di Hari Ke-6

Insiden ini berawal saat murid-murid bermain sambil melempar sandal.

Sandal tersebut lalu mengenai kepala Ustadz Zuhdi yang ada di dalam kelas.

Ustadz Zuhdi lalu menghampiri ke kelas anak-anak tersebut dan bertanya siapa yang melempar sandal.

Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi mengatakan akan memasukkan anak-anak ke kantor.

Anak-anak lalu menunjuk D.

“Diuncalke (dilempar) nek Pak Ustadz Zuhdi, keno Pak Ustadz Zuhdi, sing dituduh aku .Padahal ogak (tidak) aku, aku ke kelas, kulo (aku) ditakok i (ditanyai), mau sing nguncalke (ngelempar) sopo (siapa). Jarene ki ono sing ngomong aku (Katanya ada yang bilang aku). Aku diparani, dikeplak i. Plok-plok (Aku dihampiri, dipukul) ” ucap D dikutip dari Tiktok @exaecin.

D mengaku kepalanya sempat sakit dan ia dibawa berobat ke daerah Welahan.

Namun kini kondisinya sudah baik-baik.

Sementara itu, keluarga D datang ke Madin dan sempat melakukan mediasi 1 Mei 2025.

Kemudian pada 10 Juli 2025, keluarga D bersama polisi membawa surat pemberitahuan panggilan Polresta.

Sampai akhirnya pihak keluarga D menuntut uang Rp 25 juta.

Zuhdi sendiri harus menjual sepeda motornya untuk membayar tuntutan tersebut.

Kini setelah viral, Zuhdi mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.

Bahkan tokoh agama Gus Miftah akan berkunjung ke rumah Zuhdi.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan X Tribun Jambi

Baca juga: Operasi Patuh Siginjai Kota Jambi, 254 Kendaraan Ditilang dan Nihil Kecelakaan

Baca juga: Makan Gratis Berujung Tewasnya 3 Orang di Pesta Wabup Putri Karlina dan Maula akbar

Baca juga: Breaking News Razia Operasi Patuh di Tugu Keris Siginjai Jambi, 50 Kendaraan Melanggar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved