Berita Nasional

SINDIKAT Penjual Bayi Dibongkar Polisi: Sejak dalam Kandungan, Target Singapura 

Jaringan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji berhasil dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.  

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Ilustrasi. Jaringan atau sindikat kejahatan kemanusiaan yang sangat keji berhasil dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM – Jaringan atau sindikat kejahatan kemanusiaan yang sangat keji berhasil dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.  

Sebuah sindikat penjualan bayi dengan skala internasional berhasil diringkus. 

Dari sana terungkap praktik ilegal di mana bayi bahkan sudah diperjualbelikan sejak masih dalam kandungan.  

Polisi telah mengamankan 12 tersangka dan menyelamatkan 5 bayi yang nyaris dikirim ke luar negeri.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, pada Senin (14/7/2025), mengungkapkan rincian kasus mengejutkan ini di Mapolda Jawa Barat.  

Tersangka utama berinisial SH atau LSH, bersama 11 rekannya, termasuk satu orang yang diamankan di Tangerang. 

Polda Jabar juga berhasil menyelamatkan 5 bayi di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Penjualan itu sudah dilengkapi dokumen-dokumen dan siap dikirim ke Singapura

Kombes Surawan menegaskan, Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk menyelamatkan bayi-bayi lain yang mungkin sudah berada di Singapura. 

Baca juga: Tangisan Tengah Malam Ungkap Keberadaan Bayi dalam Tumpukan Sampah di Cikarang

Baca juga: Jenazah Sertu Oki Yusmika Atlet Taekwondo Tiba di Jambi, Langsung Dibawa ke Bungo

Baca juga: Mengapa Kajati NTB Sebut Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Belum Pas, Akhinya Terungkap

Hal itu menunjukkan betapa luasnya jaringan sindikat ini. 

Namun, yang lebih mencengangkan, Surawan menyatakan ada bayi yang sudah dijual sejak dalam kandungan.  

"Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya, kemudian anaknya diambil oleh para pelaku," jelasnya.  

Bayi-bayi ini dijual dengan harga Rp11 juta hingga Rp16 juta dari ibu kandungnya.

Kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan penculikan anak yang dibuat oleh salah satu orang tua.  

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil membongkar seluruh sindikat perdagangan bayi ini. 

Dari keterangan para tersangka, terungkap bahwa sindikat ini telah menyalurkan 24 bayi.  

Baca juga: Pemprov Jambi Apresiasi Kiprah Sertu Oki dalam Dunia Taekwondo Nasional

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved