News

Damkar Seruduk Mobil Emak-emak di Balikpapan, Gegara Menghambat Akses ke Lokasi Kebakaran

Sebuah mobil pemadam kebakaran dari Regu Balikpapan Utara terekam menyeruduk sebuah mobil berwarna merah saat menuju lokasi kebakaran

Ist
SERUDUK - Damkar Seruduk Mobil Emak-emak di Balikpapan, Gegara Menghambat Akses ke Lokasi Kebakaran 

TRIBUNJAMBI.COM, BALIKPAPAN - Sebuah mobil pemadam kebakaran dari Regu Balikpapan Utara terekam menyeruduk sebuah mobil berwarna merah saat menuju lokasi kebakaran di kawasan Gunung Sari, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Senin (14/7/2025).

Video insiden tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @indo_psikologi.

Dalam rekaman itu terlihat mobil damkar menabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan seorang perempuan, diduga karena kendaraan tersebut melaju sangat lambat di jalur yang seharusnya prioritas bagi petugas.

Petugas damkar yang turut serta dalam kejadian itu, melalui akun @bangdjuned, memberikan penjelasan.

Menurutnya, pengemudi mobil merah sempat menoleh ke arah lokasi kebakaran dan tetap melaju dengan kecepatan rendah meskipun sirene telah dinyalakan dan klakson dibunyikan berulang kali.

"Mobil itu menghalangi jalur kami. Sudah diteriaki, klakson dibunyikan, sirene dinyalakan, tapi tetap melaju pelan. Karena situasi darurat, kami terpaksa mendorong dari belakang," jelasnya.

Ia menambahkan, semakin lama tertahan, semakin besar risiko kebakaran bertambah besar dan warga sekitar bisa salah paham terhadap petugas.

Dasar Hukum Kendaraan Prioritas

Kejadian ini memicu pro dan kontra di kalangan warganet.

Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran memang mendapatkan hak prioritas di jalan saat bertugas.

Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan dinas polisi berhak didahulukan.

Sedangkan Pasal 135 mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene dalam situasi darurat.

"Kalau kami telat, risiko korban dan kerugian materi bisa lebih besar. Kami bukan sedang ugal-ugalan, tapi menjalankan tugas," tambah seorang petugas di lapangan.

Kurangnya Kesadaran Pengendara

Insiden ini juga mencerminkan rendahnya kesadaran sebagian pengendara dalam memberikan prioritas kepada kendaraan petugas darurat.

Masih sering ditemukan pengemudi yang berhenti di tengah jalan atau justru melaju perlahan karena ingin menonton peristiwa kebakaran, tanpa memahami bahwa tindakan tersebut dapat menghambat proses penyelamatan.

Tak jarang pula, sirene dan lampu strobo digunakan oleh kendaraan pribadi secara tidak sah, menambah kebingungan pengguna jalan lain.

Padahal, menurut Pasal 59 Ayat 5 UU LLAJ, hanya kendaraan dinas resmi seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan kepolisian yang boleh menggunakan sirene dan lampu isyarat merah atau biru.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tidak semata bertugas memadamkan api.

Mereka juga melakukan pertolongan medis darurat, evakuasi korban, investigasi penyebab kebakaran, serta edukasi keselamatan bagi masyarakat.

Seluruh tugas tersebut menuntut kecepatan dan ketepatan waktu yang tidak bisa ditunda.

Untuk itu, pihak Damkar Balikpapan kembali mengimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan jalan jika mendengar suara sirene.

"Ketika mendengar sirene, tolong jangan berhenti atau melambat. Segera beri jalan agar kami bisa sampai tepat waktu dan menyelamatkan warga," ujar salah satu komandan regu Damkar Balikpapan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Damkar Seruduk Mobil Emak-emak yang Halangi Jalan Menuju Lokasi Kebakaran di Balikpapan, https://www.tribunnews.com/regional/2025/07/14/kronologi-damkar-seruduk-mobil-emak-emak-yang-halangi-jalan-menuju-lokasi-kebakaran-di-balikpapan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved