Kematian Brigadir Nurhadi

Inikah yang Bikin Brigadir Nurhadi Dibunuh? Kompolnas Minta Kasus Narkoba Kompol Yogi Lanjut

Sebelumnya, Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi sempat bercerita mengenai kesehariannya dalam bertugas sebelum ajal menjemputnya. 

Editor: asto s
Dok. Polresta Mataram
Eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Alumnus Akpol 2010, dipecat dari Polri karena terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan-demi dugaan penyebab kematian Brigadir Nurhadi muncul.

Sebelumnya, Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi sempat bercerita mengenai kesehariannya dalam bertugas sebelum ajal menjemputnya. 

Mungkinkah peristiwa itu yang membuat Brigadir Nurhadi kehilangan nyawa?

Mertua Brigadir Nurhadi, Sukarmidi menceritakan bahwa menantunya sempat mengabari tentang tugas dinasnya. 

Yakni menangani kasus kematian warga Lombok Utara Rizkil Wathoni yang bunuh diri karena ditetapkan sebagai tersangka pencurian HP di minimarket.

Peristiwa itu memicu reaksi warga yang kemudian melakukan perusakan kantor Polsek Kayangan, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara pada Jumat (21/3/2025). 

Belakangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya dari jabatan Kapolsek Kayangan atas serangkaian kejadian itu.

“Anak saya sempat bercerita, dia ditugaskan untuk menangani kasus kematian warga KLU yang meninggal bunuh diri itu,” ucap Sukarmadi setelah dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Nurhadi menjadi bagian dari tim yang menyelidiki peran oknum polisi yang diduga terlibat.

Tidak ada rasa curiga dari keluarga, mengingat tugas pokok anaknya di Propam Polda NTB untuk menangani pelanggaran anggota polisi.

Sukarmadi menitipkan pesan kepada menantunya itu untuk mawas diri meskipun itu dalam menjalankan tugas sekalipun.

“Saya ingatkan dia, nak hati-hati, dari orang yang suka dan benci sama kita, lebih banyak orang yang benci,” ceritanya.

Tiga hari sebelum kematian Nurhadi, keluarga juga melihat tingkah laku korban yang di luar dari kebiasaan.

Yakni menerima telepon lebih sering dari biasanya serta keluar malam dan pulang larut.

Puncaknya, Nurhadi yang pamit untuk menjemput tamu ke Gili Trawangan seolah menjadi pesan terakhirnya.

Brigadir Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum tenggelam di dalam kolam. 

Hasil autopsi menunjukkan kondisi patah tulang lidah korban karena dicekik.

Kemudian luka memar akibat benda tumpul di kepala bagian depan dan belakang. 

Selain itu ada pula air yang masuk pada bagian tubuh. 

Dirrekrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pihaknya masih mendalami pelaku yang melakukan penganiayaan. 

Pelaku ini di antara tiga tersangka yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan Misri.

"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," jelas Syarif, Rabu (9/7/2025).

Ketiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 KUHP.

Minta Kasus Narkoba Kompol Y Dilanjutkan

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam salah satu villa Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kasus narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi tetap di proses.

Di mana menurut Kompolnas hasil pemeriksaan urine Kompol Yogi dan tersangka Misri terbukti positif mengkonsumsi narkoba. 

Sementara tersangka Ipda Haris Candra negatif. 

Sebagaimana diketahui sebelum polisi asal Kecamatan Narmada itu ditemukan tewas, mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu berpesta dan mengonsumsi Riklona atau obat penenang serta Inex atau ekstasi.

Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono mengatakan, meskipun tak ada barang bukti yang ditemukan namun hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif maka ini harus tetap di proses.

"Kami sudah berikan masukan, sebaiknya walaupun tidak ada barang bukti, mereka (penyidik) bisa koordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi. Saya lihat sudah di TAT bisa dilakukan rehabilitasi," kata Arief.

Arief juga menegaskan alasan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram itu, karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

Tetapi dalam pasal sangkaan yang diberikan kepada tiga tersangka ini, tidak ada yang pasal sanksi pidana karena mereka mengkonsumsi narkoba.

Menurut pengakuan dari tersangka Misri, obat penenang itu dibelinya di Bali atas permintaan Kompol Yogi dengan mentransfer uang senilai Rp2 juta.

Sementara Inex atau ekstasi dibawa sendiri oleh Yogi dan dibagikan saat pesta itu berlangsung di villa mewah Gili Trawangan. 

Misri mengaku semua mereka mengonsumsi barang terlarang itu, termasuk Nurhadi. 

Lantas dari mana mereka mendapat narkoba tersebut?

Sumber: Tribun Lombok

Baca juga: MISRI di Kamar Mandi Vila saat Momen Kunci Brigadir Tewas di Kolam

Baca juga: Kisah Misri Puspita Sari Bertemu Jokowi dan Fahri Hamzah, Ibu Bercerita Sepak Terjang Anaknya di SMA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved