Berita Viral

KEBOHONGAN Kompol Yogi Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Pakai Alat Poligraf Semua Terbongkar

Saat itu Brigadir Nurhadi diajak Kompol Yogi dan Ipda Haris untuk bersenang-senang di vila privat.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
KEBOHONGAN Kompol Yogi Usai Bunuh Brigadir Nurhadi Ketahuan, Pakai Alat Poligraf Semua Terbongkar 

Mantan kasat reskrim 

Syarif mengatakan, dua atasan Nurhadi merupakan mantan kasat reskrim. 

Oleh karena itu, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati. 

"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan kasat reskrim," kata dia. 

Terhadap tiga tersangka, dikenakan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto Pasal 55, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia serta kelainan. 

Bersenang-senang di vila 

Kasus ini berawal saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025. Kemudian, ada dua wanita yang ikut bergabung, yaitu inisial P dan M. 

Kelima orang itu berpesta bersama di sebuah vila

"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," ucap Syarif. 

Belum diketahui secara pasti penyebab Brigadir Nurhadi dibunuh. 

Namun sebelum kejadian, korban disebutkan merayu rekan wanita dari salah satu tersangka. Tidak lama kemudian, Brigadir Nurhadi diberikan obat penenang.

Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20.00 Wita sampai 21:00 Wita pada hari itu. 

Dugaan penganiayaan juga diperkuat hasil ekshumasi pada 1 Mei 2025. Berdasarkan hasil itu, terdapat luka di bagian sekujur tubuh korban. 

Syarif mengatakan, meskipun ada tanda-tanda kekerasan, belum ditemukan rekaman kamera CCTV yang merekam aksi para tersangka. 

"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," kata dia. 

Jenazah Brigadir Nurhadi pertama kali ditemukan di kolam villa, pada pada 16 April 2025. Awalnya, disebutkan bahwa korban tewas lantaran tenggelam berdasarkan kesaksian para tersangka. 

Polda NTB lantas turun tangan dan berhasil menetapkan dua atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka pada 18 Mei 2025.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved